Berita Kriminal
Polisi Tangkap 2 Penjambret yang Beraksi di 6 TKP di Pangkalpinang
Salah satu TKP adalah Gang Jambu, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, dengan korban bernama Bujang (50), loper koran Bangka Pos.
Di TKP ketiga, Jalan Solihin GP, Sabtu (21/2/2026) sekitar 05.30 WIB, tersangka menjambret barang berharga milik seorang ibu yang hendak pergi ke pasar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp2 juta.
"Kemudian, yang keempat Selasa (3/3) sekitar pukul 03.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang, tersangka ini gagal, tetapi korban terjatuh dan mengalami luka-luka," ujar Max.
Ia menyebutkan tersangka merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka ini residivis di Polres Lubuklinggau, kasusnya sama yaitu curas, dan sudah divonis dua tahun di 2022 baru keluar,” kata Max.
“Mereka (tersangka) melakukan kegiatan lagi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," sambungnya.
Lebih lanjut, Max menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan ini.
"Beberapa kejadian yang meresahkan masyarakat menjelang puasa ini, kami Polresta Pangkalpinang berupaya memberikan rasa kenyamanan kepada seluruh masyarakat beragam Islam yang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.
"Alhamdulillah, berkat bantuan masyarakat juga dan informasi-informasi yang kami dapatkan pelaku dapat ditangkap, Insyaallah ke depannya kita akan lebih baik lagi untuk bisa memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat," tutur Max. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260304_pengungkapan-kasus-penjambretan.jpg)