Berita Belitung
Pemilik Truk Bawa Rokok Ilegal Jadi Tersangka
Polda Babel menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus temuan truk tak bertuan yang berisi jutaan batang rokok ilegal di Tanjungpandan.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus temuan truk tak bertuan yang berisi jutaan batang rokok ilegal di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, beberapa waktu lalu.
"Ya, satu orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43) warga Pangkallalang Tanjungpandan Belitung," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Kamis (5/3).
Agus Sugiyarso menjelaskan, peran MR alias RO ini diketahui merupakan pemilik dari satu unit truk yang berisi rokok ilegal. Truk kuning itu diamankan di sekitaran Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang pada Jumat (13/2).
Setelah dicek, truk tersebut memuat 1.960.000 rokok ilegal dengan berbagai merek. "Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan," jelasnya.
Ia menyebutkan penetapan tersangka MR alias RO itu dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3). "Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu," katanya.
Usai ditetapkan tersangka, MR alias RO langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Jadi sejak Rabu kemarin, tersangka ditahan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda," katanya.
Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar. Total ada sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2).
Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma menjelaskan penangkapan berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat. Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB.
Truk tersebut dalam kondisi tanpa plat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan telah berada di lokasi sejak subuh berdasarkan keterangan warga sekitar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang setelah dihitung berisi total 1.960.000 batang rokok diduga ilegal yang siap diedarkan di wilayah Babel. (dol)
| Pemkab Belitung Timur Gandeng BRIN Kaji Arsip Sejarah Daerah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penipuan di Keciput Masuk Babak Baru, Mantan Kades Dititip di Lapas Tanjungpandan |
|
|---|
| Prevalensi Stunting di 5 Desa Beltim di Atas Target 15,38 Persen, Renggiang Tertinggi |
|
|---|
| 178 Atlet Pelajar Berlaga di O2SN Belitung Timur 2026 |
|
|---|
| Beltim Sediakan Kuota 3.221 Siswa SD/MI dan 2.439 Siswa SMP/MTs di SPMB 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/CEK-BARANG-BUKTI1234.jpg)