Senin, 27 April 2026

Berita Kriminal

Alasan Obati Sakit Kulit Korban dengan Mengusapkan Daun, Kakek Tega Cabuli Anak SD

Dengan tangan diborgol, seorang pria hanya bisa tertunduk saat diintegorasi polisi di ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka.

Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dengan tangan diborgol, seorang pria hanya bisa tertunduk saat diintegorasi polisi di ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka, Kamis (5/3). Ia dibawa dari ruang tahanan Mapolres Bangka untuk kembali diperiksa atas aksi asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Pria ini berinisial UD berusia 60 tahun. Dirinya baru-baru ini ditangkap polisi karena melakukan tindakan tidak senonoh kepada seorang bocah usia sekolah dasar. Aksi bejat itu dia dilakukan di kebun sawit miliknya yang dekat dari rumah korban di suatu daerah di Kabupaten Bangka.

Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Padahal, UD sendiri merupakan seorang kakek yang memiliki 6 orang cucu. Saat diinterogasi oleh polisi, UD berdalih bahwa dirinya hanya mengobati sakit kulit yang diderita korban.

"Dia itu kan memang sering main ke situ, soalnya itu kayak tanah lapang gitu pak. Jadi banyak anak-anak main ke situ," kata UD.

Suatu ketika, dirinya melihat korban dan menanyakan tentang keadaan sakit kulit berupa gatal-gatal yang dialami korban. UD menanyakan kondisi dari sakit kulit tersebut dan kemudian menawarkan untuk mengobatinya dengan menggunakan daun ketepeng. "Ku bilang kami biasanya kalau gatal-gatal pakai daun ketepeng, diusap-usap," jelasnya.

Lalu, omongan itu ternyata bukan hanya sekadar saran, namun berubah jadi tindakan inisiatif dari UD. Dirinya mengajak korban masuk ke sebuah pondok sederhana yang dibuat dari pelepah dan daun-daun sawit. Di situlah dia melakukan aksinya dan meraba-raba tubuh korban dengan alasan mengusap-usap daun ketepeng untuk mengobati sakit kurap yang diderita korban.

Meski sudah ditahan di sel dan ditetapkan tersangka, UD sempat tidak mengakui perbuatan itu ke pihak kepolisian. Bicaranya berputar-putar, kadang dirinya membantah melakukan hal itu, kadang sempat terucap pula bahwa dirinya mengaku ada meraba-raba korban. "Waktu tuh kan masih tahun 2025, ku pun lah banyak lupa pak," dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, mengenakan baju batik lengan pendek dan peci bundar menutup rambutnya yang sudah banyak uban, seorang pria digelandang polisi ke Mapolres Bangka, Selasa (3/3).

Pria ini ditangkap setelah adanya laporan atas tindakan asusila yang dilakukannya kepada bocah usia sekolah dasar (SD). Dia adalah UD, yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka. Adapun TKP tempat pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak kebun pelaku.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada keluarganya dari hasil informasi dari teman bermain korban. "Korban sudah beberapa kali diajak pelaku pergi ke kebun pelaku yang tidak jauh dari rumah pelaku," jelas Era Anggraini.

Ketika itu, teman korban sempat mengikuti korban dan pelaku secara diam-diam dari belakang tanpa pengetahuan pelaku. Saat itulah teman korban menyaksikan pelaku melakukan hal-hal tidak terpuji kepada korban. Tak hanya sekali itu saja, berdasarkan keterangan teman korban, aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Setelah mendapat kabar itu, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial UD sebagai terduga tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.

Saat ini terduga tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pria itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved