Minggu, 12 April 2026

Berita Belitung Timur

Pemkab Belitung Timur Bakal Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Langsung ke Kantor Disnaker

DisnakerkopUKM Belitung Timur bakal membuka posko pengaduan khusus untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR Idulfitri 1447 Hijriah.

Surya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR 

MANGGAR, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (DisnakerkopUKM) Belitung Timur bakal membuka posko pengaduan khusus untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR Idulfitri 1447 Hijriah. Hal ini dilakukan bagi para pekerja di Belitung Timur agar dapat memperjuangkan hak THR mereka jika tidak dibayarkan oleh perusahaan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek DisnakerkopUKM Belitung Timur, Suparta menjelaskan, posko tersebut akan mulai beroperasi pada 11 Maret hingga 31 Maret 2026. Keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung keluhan pekerja, baik yang tidak mendapatkan THR maupun yang menerima besaran tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kita buka posko pengaduan mulai tanggal 11 sampai 31 Maret di kantor ini untuk memfasilitasi jika ada pekerja yang THR-nya tidak dibayar atau tidak sesuai," ujar Suparta, Jumat (6/3).

Meskipun terdapat keterbatasan anggaran untuk sosialisasi fisik seperti spanduk, pihak Disnaker akan masif menyebarkan informasi melalui selebaran digital. Hal ini dilakukan agar para pekerja di berbagai perusahaan di Belitung Timur mengetahui saluran resmi untuk melapor.

Terkait mekanisme pelaporan, Suparta menyarankan agar para pekerja datang langsung ke kantor Disnaker guna mempermudah proses verifikasi dan penindaklanjutan. Kendati demikian, saluran pengaduan secara daring tetap tersedia melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang nantinya akan disampaikan ke tingkat kabupaten.

"Lebih efektif sebenarnya kalau tatap muka langsung, tapi jalur online tetap ada di web Kemnaker yang nanti laporannya akan diteruskan kembali ke kami di kabupaten," ucap Suparta.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, tercatat ada dua orang pekerja yang melakukan pengaduan terkait persoalan THR di wilayah Belitung Timur. Untuk tahun ini, pihak dinas belum menerima satu pun laporan awal karena operasional posko baru akan dimulai beberapa hari ke depan.

Suparta juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan di Belitung Timur agar mematuhi aturan pembayaran THR tepat waktu. Berdasarkan regulasi, THR wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

"Perusahaan harus patuh pada aturan, THR itu sudah harus terbayarkan semua minimal H-7 lebaran. Kami juga sudah menyebarkan surat edaran dari kementerian terkait pelaksanaan ini," ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan adanya pengawalan ketat melalui posko ini, seluruh hak pekerja dapat terpenuhi sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang. Disnaker memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku. (z1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved