Selasa, 14 April 2026

Berita Belitung Timur

Penertiban Tambang Timah Ilegal di Belitung, Polisi Amankan 20 Set TI

Sebanyak 20 set mesin tambang ilegal (TI) beserta peralatannya diamankan.

Editor: suhendri
posbelitung.co/Dede Suhendar
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menunjukkan mesin tambang timah ilegal yang diamankan dalam penertiban di Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (15/3/2026). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, Satpolairud Polres Belitung, Polsek Membalong, dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan tambang timah ilegal di aliran Sungai Kampung Baru, Dusun Ulim, dan perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (15/3/2026).

Sebanyak 20 set mesin tambang ilegal (TI) beserta peralatannya diamankan. Mesin-mesin dan peralatan tersebut kemudian diangkut ke Mapolres Belitung. 

"Penertiban ini dilakukan mulai dari pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Jadi teknisnya terbagi dua tim dari darat dan laut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma kepada Pos Belitung.

Dalam penertiban tersebut, lanjut Yudha, memang tidak ada satu pun penambang ilegal yang diamankan.

Sebab, saat tim tiba di lokasi, memang tidak ada aktivitas penambangan.

Namun, mesin beserta peralatan tambang masih berderet di lokasi tersebut. 

"Di lokasi memang tidak ada penambang, tetapi ada ponton dan mesin sehingga langsung kami amankan," ujar Yudha. 

Ia menambahkan, sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Belitung sudah mendapatkan pengaduan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. 

“Bahkan informasi terakhir, kemarin masih terjadi aktivitas tambang. Oleh sebab, itu hari ini dilakukan penertiban," tutur Yudha. 

Lebih lanjut, ia mengimbau para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di area pantai dan sungai.

Sebab, aktivitas ilegal tersebut dapat merusak ekosistem alam dan berdampak pada ekonomi, khususnya ekonomi masyarakat nelayan. 

"Mari kita sama-sama menjaga kelestarian alam Belitung," ucap Yudha. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved