Jumat, 5 Juni 2026

Berita Belitung

Pemkab Belitung Tindaklanjuti Edaran WFH dan WFO ASN, Syamsir: Pelayanan Tetap Berjalan

Syamsir menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti regulasi pemerintah pusat terkait pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Tayang:
Dok Posbelitung.co
Wakil Bupati Belitung, Syamsir. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Wakil Bupati Belitung, Syamsir menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti regulasi pemerintah pusat terkait pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional dan bukan untuk jangka panjang, sehingga daerah hanya perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Kita ikut regulasi dan penyesuaian saja. Situasi ini kan tidak selalu jangka panjang," ujar Syamsir, Kamis (2/4). 

Ia menekankan, meskipun ada kebijakan WFH, para aparatur sipil negara (ASN) tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Syamsir menyebut, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri juga telah memberikan arahan teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Jangan sampai tidak disuruh ngantor, tapi juga tidak kerja. Secara teknis sudah ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan," katanya.

Ia memastikan, penerapan WFH dan WFO di daerah tidak boleh menghambat jalannya kegiatan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Sebab, dalam surat edaran tersebut juga sudah atur teknis kerja pelayanan masyarakat. "Yang penting tidak menghambat kegiatan, pelayanan tetap berjalan," ucapnya.

Ia juga mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan efisien, termasuk dalam hal mobilitas harian pegawai. "Kalau jaraknya dekat, silakan pakai sepeda. Intinya kita menyesuaikan saja," tambahnya.

Syamsir menegaskan, Pemkab Belitung akan tetap berpedoman pada arahan pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan tersebut. "Kita di daerah menyesuaikan dengan kebijakan pusat," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Belitung hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan Work From Home (WFH) jajaran ASN di wilayahnya. Namun, pemerintah daerah mulai menyiapkan draft surat menyusul rencana kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

"Kita memang masih menunggu kebijakan dari pusat, karena secara resmi kita belum menerima. Tapi kita sudah menyiapkan draft surat edaran terkait WFH tersebut," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, Rizaldy, Senin (30/3). 

Menurutnya, kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat, terutama dalam mengantisipasi potensi krisis energi. Tak hanya penghematan BBM, jika WFH diterapkan, maka penggunaaan listrik di kantor OPD juga otomatis berkurang.

Rizaldy menegaskan, penerapan WFH nantinya tidak akan mengurangi kinerja ASN, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. "Walaupun nanti diberlakukan, misalnya satu hari dalam seminggu, kinerja dan pelayanan tidak boleh berkurang," tegasnya.

Terkait hari pelaksanaan, Rizaldy mengungkapkan masih terdapat beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Awalnya, Jumat sempat menjadi pilihan, namun dinilai kurang efektif, karena sering dianggap mendekati libur. 

Sehingga pemda cenderung mempertimbangkan penerapan WFH di hari Rabu. "Tapi keputusan final masih menunggu persetujuan Bupati Belitung serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat," katanya. 

Rizaldy menjelaskan, penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakter masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Untuk OPD yang sudah memiliki sistem layanan digital, kebijakan ini dinilai tidak akan menjadi kendala berarti.

Tapi yang harus diperhatikan, OPD yang mengharuskan pelayanan tatap muka kepada masyarakat. "Kalau yang pelayanannya bisa dilakukan secara online, tentu lebih fleksibel. Tapi untuk yang harus tatap muka atau layanan 24 jam seperti rumah sakit, itu akan ada pengaturan khusus," jelasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved