Jumat, 5 Juni 2026

Berita Belitung Timur

Pemkab Belitung Timur Perjuangkan Nasib 1.968 PPPK

Sebanyak 1.968 tenaga PPPK di Kabupaten Belitung Timur, berpotensi terkena dampak aturan efisiensi belanja pegawai.

Tayang:
Istimewa/Dok. Diskominfo Beltim
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten usai membuka Rapat Pembentukan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (FTSL) di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Sekretariat Daerah, Kamis (10/4). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Sebanyak 1.968 tenaga PPPK di Kabupaten Belitung Timur, berpotensi terkena dampak aturan efisiensi belanja pegawai yang dipatok pemerintah pusat paling lambat pada tahun 2027. Kondisi ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur

Di satu sisi ribuan tenaga ini adalah garda terdepan pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi, namun di sisi lain terbentur aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten mengatakan, persoalan ini telah lama mengusik pikirannya sebagai pemimpin daerah. Ia menyadari ada ribuan keluarga yang nasibnya bergantung pada keberlangsungan kontrak PPPK.

Terlebih lagi waktu yang tersisa sudah tidak banyak. Sebagian besar dari 1.968 PPPK tersebut dijadwalkan akan memasuki masa akhir kontrak pada Juli 2026. "Kita tidak bisa tinggal diam. Nasib 1.968 PPPK ini harus diperjuangkan, apalagi sebagian besar kontraknya akan habis pada Juli nanti," ujar Kamarudin Muten, Senin (6/4). 

Ia membeberkan, fakta mengenai kondisi keuangan daerah saat ini. Porsi belanja pegawai dalam APBD Belitung Timur telah menyentuh angka lebih dari 42 persen. Angka ini tentunya jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni hanya sebesar 30 persen. Sesuai UU HKPD, seluruh daerah wajib memenuhi batas maksimal itu paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku, yakni 2027.

"Di satu sisi kita ingin mempertahankan tenaga PPPK karena kebutuhan pelayanan, tapi di sisi lain ada aturan yang harus kita patuhi. Ini dilema bagi daerah," ucapnya.

Menghadapi hal ini, Kamarudin Muten menyatakan telah menyiapkan sejumlah skema penyelamatan. Ia berencana membawa persoalan ini langsung ke meja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). "Saya bersama jajaran akan ke MenPAN-RB untuk mendiskusikan persoalan ini. Skema-skema yang sudah kami siapkan akan kita konsultasikan secara menyeluruh," ungkapnya.

Ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang adaptasi bagi daerah. Ia mengatakan penghapusan atau pengurangan tenaga PPPK secara drastis akan menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat. "Kita berharap ada solusi terbaik, karena ini bukan hanya dialami Kabupaten Belitung Timur saja, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.

Kamarudin Muten juga mengatakan, persoalan ini membutuhkan kebijakan yang terintegrasi dan adil antara pusat dan daerah. Ia tidak ingin daerah dipaksa memilih antara mematuhi aturan atau mengorbankan nasib pegawainya.

"Perlu ada penyesuaian kebijakan yang komprehensif, agar daerah tetap bisa menjaga pelayanan publik sekaligus memenuhi ketentuan fiskal nasional," jelasnya. (z1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved