Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Tim Panah Belitung Timur Bekuk Pencuri Senapan Angin

Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial A alias H (32) di sebuah pondok kawasan Jalan Gajah Mada.

Tayang:
Dokumentasi
PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN -Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur saat melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial A (32) di sebuah pondok di kawasan Jalan Gajah Mada, Manggar, Senin (30/3) malam. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial A alias H (32) di sebuah pondok kawasan Jalan Gajah Mada, Desa Lalang, Manggar, Senin (30/3) malam. Pria yang diketahui merupakan buruh harian lepas tak berkutik saat petugas menyergapnya.

Kasi Humas Polres Belitung Timur, Ipda Asep Achmadi mengatakan, pelaku langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi di lokasi. "Pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban," ujar Asep Achmadi, Rabu (1/4).

Penangkapan ini pun dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna memastikan barang bukti tidak berpindah tangan lagi. "Pada saat tim bergerak, terduga pelaku sedang berada di pondok tersebut dan tidak melakukan perlawanan berarti saat diamankan petugas," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang digondol pelaku. Korban kehilangan dua unit senapan angin merk Canon dan Sharp, satu unit mesin genset merk Yamaha, satu unit kompresor kulkas, satu unit mesin air, hingga satu buah ragum.

Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya memastikan, penyidik masih terus menggali keterangan untuk memastikan apakah ada korban lain dari pelaku yang sama.

"Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku yang sama," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggal bepergian. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian 110. (z1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved