Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Godok Aturan Hemat Energi Kendaraan Dinas

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan efisiensi dengan membatasi operasional kendaraan dinas.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan efisiensi dengan membatasi operasional kendaraan dinas.

Kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran gubernur. 

"Nanti akan segera digodok seperti apa nanti teknis pelaksanaannya di masing-masing perangkat daerah. Bisa saja nanti melalui penghematan untuk operasional masing-masing kantor gitu ya, operasional ke lapangan segala macam itu semuanya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto, Jumat (10/4/2026).

Rencana penerapan kebijakan terkait efisiensi ketahanan energi nasional tersebut mencuat seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Namun untuk WFH, Gubernur Babel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat edaran tersebut mengatur tentang WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).

Work from home bertujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak terkait krisis energi akibat geopolitik global saat ini.

Fery menekankan pentingnya persamaan visi dan misi untuk melakukan penghematan energi di setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.

"Masing-masing perangkat daerah nanti kalau operasional, tetapi yang jelas harus dihemat dan BBM (bahan bakar minyak) harus dihemat," ujarnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved