Kamis, 16 April 2026

Berita Pangkalpinang

Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba: Ganja Dibakar, Sabu Diblender 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, ganja, dan obat keras atau obat berbahaya yang mengandung ketamine di Markas Polda Babel, Selasa (14/4/2026). Sabu-sabu, ekstasi, dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran air. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bahan bakar (BBM) di dalam drum besi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkoba berupa 4,6 kilogram sabu, 4.293 butir ekstasi, 5 kilogram ganja, dan 43,8 kilogram obat keras atau obat berbahaya yang mengandung ketamine di Markas Polda Babel, Selasa (14/4/2026). 

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Babel Irjen (Pol) Viktor Theodorus Sihombing, didampingi Wakapolda Babel Brigjen (Pol) Murry Mirranda, pejabat utama Polda Babel, dan para undangan. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau disalahgunakan.

Sabu-sabu, ekstasi, dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran air.

Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bahan bakar (BBM) di dalam drum besi. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 165 kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel bersama jajaran polres dan polresta dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 8 April 2026.

Dari 165 kasus tersebut, sebanyak 206 tersangka berhasil diamankan. Perinciannya, 186 laki-laki dan 20 perempuan. 

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sebagaimana amanat undang-undang, barang bukti perkara narkoba yang sedang ditangani bisa dimusnahkan lebih awal, sementara proses hukum kasusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing.

Viktor juga menyoroti adanya pelajar di bawah usia 17 tahun yang terlibat sebagai pengedar narkoba. Ia menaruh perhatian serius terhadap fakta tersebut.

"Pemusnahan ini sebenarnya juga sebagai bentuk transparansi kami, sekaligus memberikan informasi dan pembelajaran bagi kita semua. Harapannya, pelajar yang terlibat tidak mengulangi perbuatannya dan bagi pelajar lain agar tidak mengikuti jejak tersebut," ujar Viktor.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 91 Ayat 2 yang menyatakan bahwa barang sitaan yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat, serta memedomani Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2013 yang mengatur tentang Pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan tata cara pemusnahan barang bukti narkotika.

Berdasarkan surat ketetapan status terhadap barang sitaan narkotika yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kejari Bangka, dan surat penetapan sita atas temuan obat atau bahan berbahaya jenis ketamin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung, proses pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau disalahgunakan.

"Untuk sabu kita musnahkan sebanyak 4.674,9 gram neto atau 4,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.293 butir, ganja sebanyak 5.038 (gram) atau 5 kilogram, dan obat keras atau obat berbahaya yang mengandung ketamine sebanyak 43.849,9 gram neto atau 43,8 kilogram," kata Ronald. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved