Senin, 4 Mei 2026

Berita Kriminal

10 Orang Terjaring Penertiban Tambang Timah Ilegal di Perairan Belitung

Tujuh set ponton suntik dan 10 penambang berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tayang:
Editor: suhendri
IST/Dok. Humas Polres Belitung
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL - Tim gabungan Polres Belitung dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan peralatan tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. 

MEMBALONG, BABEL NEWS – Aparat gabungan dari Polres Belitung dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton suntik di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tujuh set ponton suntik dan 10 penambang berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kepala Bagian Operasional Polres Belitung, Kompol Maulup Irsan, yang memimpin penertiban, mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami tetap terus melakukan pengawasan agar aktivitas ini tidak terulang," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satpolairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi, memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Kemudian, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan ilegal masih berlangsung.

Sepuluh penambang dan peralatan tambang pun diamankan, antara lain, mesin, drum plastik, papan sakan, mata rajuk.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal," ujar Maulup Irsan.

Kepolisian Resor Belitung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved