Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kriminal

Buruh Jadi Pengedar Sabu di Kawasan Tambang

Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tayang:
Dokumentasi
PENGEDAR SABU -Pria berinisial ZA diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tambang Jebus-Parittiga, Bangka Barat, Selasa (5/5). 

JEBUS, BABEL NEWS - Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria pekerja tambang inkonvensional (TI) berinisial ZA alias AL (40) diamankan kepolisian, setelah diduga kuat menjadi pemasok narkoba jenis sabu di area pertambangan.

Pria ini tak berkutik saat polisi menyergap sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Jebu Laut, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Selasa (5/5) siang. Penangkapan itu berawal dari keresahan masyarakat mengenai potensi maraknya penyalahgunaan narkoba di sektor pekerja tambang.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Kata dia, dalam operasi penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan modus penyimpanan yang cukup licin.

Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di dalam benda yang tak terduga. "Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah sabun warna merah," kata Yos Sudarso, Kamis (7/5).

Tak hanya menyita kristal putih dengan berat bruto 0,98 gram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.  Dari tangan tersangka, petugas membawa satu unit ponsel Android merk Vivo Y21 warna ungu, dua lembar plastik klip bening kosong, wadah sabun yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang kuat dugaan merupakan uang hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, ZA mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut memang miliknya. Tersangka berencana akan mengedarkan paket-paket kecil itu secara gerilya kepada para rekan sejawatnya di area tambang wilayah Jebus dan Parittiga.

Pihaknya menilai kawasan tambang memang menjadi sasaran empuk bagi para pengedar karena beban kerja yang tinggi sering kali disalahgunakan sebagai alasan para pekerja untuk mengonsumsi sabu sebagai stimulan.

"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kawasan tambang yang rawan menjadi sasaran peredaran barang tersebut," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZA beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat. "Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved