Selasa, 19 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Status PNS dan PPPK di KTP-el Diseragamkan Jadi ASN

Perubahan status pekerjaan menjadi ASN di KTP-el maupun KK juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Darwin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mulai menerapkan penyeragaman status pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Peraturan tersebut mengatur mengenai penyesuaian data pekerjaan pada KTP-el maupun kartu keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan, selain PNS dan PPPK, perubahan status pekerjaan menjadi ASN di KTP-el maupun KK juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Namun, Darwin menyebutkan, perubahan status pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara otomatis terhadap seluruh dokumen kependudukan yang sudah ada.

Perubahan akan dilakukan ketika masyarakat mengajukan permohonan layanan administrasi kependudukan

“Untuk di Kota Pangkalpinang, perubahan (status pekerjaan PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu jadi ASN di KTP-el maupun KK–red) dilakukan ketika ada permohonan dari masyarakat," kata Darwin kepada Bangka Pos, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan klasifikasi pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan, sekaligus menyesuaikan dengan nomenklatur kepegawaian nasional yang berlaku saat ini.

Selain mempermudah proses birokrasi, penyeragaman status pekerjaan tersebut juga dinilai dapat memperkuat identitas profesi pegawai pemerintah dalam satu payung aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Lebih lanjut, Disdukcapil Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pekerjaan agar dapat mengajukan pembaruan dokumen kependudukan melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui mekanisme pelayanan administrasi yang telah disiapkan pemerintah daerah. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved