Rabu, 3 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pendaftaran SPMB SD Pangkalpinang Mulai 2-8 Juni 2026, Wali Kota: Tak Ada Titip Menitip

Pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di Kota Pangkalpinang harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik titip menitip

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin. 

Pengumuman kelulusan SPMB jenjang SD-SMP dijadwalkan diumumkan secara serentak pada 1 Juli 2026.

Peserta didik yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan daftar ulang secara offline pada 2-8 Juli 2026 sebelum dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026.

"Hari ini SPMB tingkat SD mulai dibuka. Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terus memantau website SPMB agar proses pendaftaran berjalan lancar," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Darwin, Selasa (2/6/2026).

Jalur penerimaan

Dalam pelaksanaan SPMB SD tahun ini, terdapat beberapa jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Pada jalur domisili, seleksi didasarkan pada jarak rumah calon murid dengan sekolah sesuai alamat yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga pemilik kartu sosial berdasarkan data desil, termasuk anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan alamat tempat tinggal pada KK.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, dengan melampirkan surat keterangan perpindahan tugas serta dokumen domisili dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).

Untuk persyaratan usia, kata Darwin, calon siswa kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Namun, terdapat pengecualian bagi anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Hal tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait,” ujar Darwin. (t2)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved