Rabu, 10 Juni 2026

Berita Bangka

Timgab Minta Setop Tambang di Teluk Kelabat Dalam

Dalam pelaksanaan imbauan di lapangan, tim menemukan sekitar 70 unit ponton jenis rajuk tower yang masih beroperasi di kawasan perairan ini.

Tayang:
Dokumentasi
SETOP PENAMBANGAN - Tim gabungan saat mendatangi aktivitas penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam dan sekitarnya, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (9/6) siang. Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan. 

BELINYU, BABEL NEWS - Tim gabungan yang terdiri dari Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Polairud Polres Bangka, Sat Polairud Polres Bangka Barat, Satpol PP Babel, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), PSDKP serta Pos TNI AL Belinyu mendatangi aktivitas penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam dan sekitarnya, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (9/6) siang.

Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan dan segera memindahkan ponton keluar dari wilayah Teluk Kelabat Dalam. Dalam pelaksanaan imbauan di lapangan, tim menemukan sekitar 70 unit ponton jenis rajuk tower yang masih beroperasi di kawasan perairan ini.

Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah menegaskan, kepada seluruh penambang agar segera memindahkan ponton-ponton yang masih berada di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Hal ini dilakukan karena wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan zero pertambangan dan tidak memiliki legalitas resmi untuk aktivitas pertambangan.

"Kami meminta seluruh penambang, segera menggeser dan memindahkan pontonnya keluar dari perairan Teluk Kelabat Dalam. Selain itu, masa berlaku IUP PT Timah di wilayah ini akan berakhir pada Juli 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi," tegas Arief Fabillah.

"Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, PT Timah juga tidak pernah mengeluarkan izin resmi kepada pihak manapun untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut," sambungnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, para penambang menyatakan kesediaannya untuk mematuhi imbauan yang diberikan. Mereka sepakat memindahkan seluruh ponton rajuk tower dari kawasan Perairan Teluk Kelabat Dalam dengan batas waktu paling lambat pada hari Jumat mendatang sehingga wilayah tersebut diharapkan sudah bersih dari aktivitas ponton tambang.

"Kegiatan imbauan berakhir dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Melalui kegiatan ini juga terjalin koordinasi serta komunikasi yang baik antara Sat Polairud Polres Bangka dengan seluruh instansi yang tergabung dalam tim gabungan guna mendukung pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah perairan Kabupaten Bangka," ungkapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved