Alpin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Masih Dalami Motif Penusukan
Polisi sudah menetapkan Alpin Andria (25) sebagai tersangka. Alpin adalah seorang pelaku penusukan terhadap seorang ulama Syekh Ali Jaber
BABELNEWS.ID-- Polisi sudah menetapkan Alpin Andria (25) sebagai tersangka. Alpin adalah seorang pelaku penusukan terhadap seorang ulama Syekh Ali Jaber.
Hingga Senin, 14 September 2020, Kasus penusukan Syekh Ali Jaber memasuki babak baru.
Status tersangka warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu langsung disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Senin 14 September 2020.
Berikut ini fakta-fakta kasus penikaman Syekh Ali Jaber mulai dari penusukan hingga penetapannya sebagai tersangka.
1. Ditikam Saat di Masjid Falahudin
Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal (OTK) saat mengisi acara di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Ia mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan sempat dirawat di Puskesmas Gedong Air.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Jeckson Sianipar mengatakan, pelaku penusukan sudah ditangkap.
Setelah kejadian, Syekh Ali Jaber menceritakan kronologi penusukan tersebut melalui channel YouTube-nya.
Ia diserang saat mengisi acara.
Ia mengaku bersyukur karena Allah telah menyelamatkan dirinya dari percobaan pembunuhan tersebut.
Saat diserang, Syekh Ali Jaber mengaku langsung mengangkat tangan lantaran pelaku mencoba menyerang leher dan dada.
"Tusukannya cukup keras, cukup kuat. Sampai separuh pisau masuk ke dalam," ujarnya dalam channel YouTube Syekh Ali Jaber.
2. Kena Tusukan di Bahu
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP David Jackson mengatakan, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bahu sebelah kanan.
Terkait kondisi ulama tersebut, Syekh Ali sudah mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.