Alpin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Masih Dalami Motif Penusukan

Polisi sudah menetapkan Alpin Andria (25) sebagai tersangka. Alpin adalah seorang pelaku penusukan terhadap seorang ulama Syekh Ali Jaber

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Syekh Ali Jaber memberikan keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

5. Jadi Tersangka Penusukan

Polisi menetapkan Alpin sebagai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.

Selain menjadi tersangka, Alpin juga diperiksa kondisi kejiwaannya.

Kaporesta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembuktian atas pernyataan keluarga jika Alpin mengalami gangguan jiwa.

"Itu masih mau kami buktikan dulu, makanya hari ini kami koordinasi dengan dokkes untuk manggil psikiater dan dokter jiwa," kata Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

6. Belum Ada Bukti dari RSJ

Kaporesta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan Alpin pernah dirawat di RSJ.

"Kalau tidak ada, yang menentukan dia dirawat di RSJ atau tidak ada itu putusan pengadilan," ucap Yan Budi.

7. Motif Penusukan?

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan polisi masih mendalami motif penusukan terhadap Syekh Ali Jaber

"Motif masih kami dalami. Omongan masih simpang siur," sebut Yan Budi.

Disinggung apakah ada orang yang menyuruh Alpin melakukan penusukan, Yan Budi belum bisa berasumsi.

"Sementara belum ada," jawab Yan Budi.

8. Bantahan RSJ

Kepala bagian Humas RSJ Provinsi Lampung David menyatakan, jika pihaknya sudah menelusuri arsip pasien dari empat tahun ke belakang.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved