Alpin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Masih Dalami Motif Penusukan

Polisi sudah menetapkan Alpin Andria (25) sebagai tersangka. Alpin adalah seorang pelaku penusukan terhadap seorang ulama Syekh Ali Jaber

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Syekh Ali Jaber memberikan keterangan pers di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

"Sudah kami cek, tidak ada rekam jejak pelaku berobat ke kami," ujar David, Senin (14/9/2020).

David mengatakan, pernyataan keluarga tersangka yang menyebutkan anaknya pernah melakukan pemeriksaan kejiwaan kemungkinan di lain tempat.

"Bisa saja pernah diperiksa kejiwaan nya, tapi bukan di RSJ Lampung," tambah David.

Menurut David, hingga saat ini pihaknya belum ada kordinasi dengan polisi terkait kemungkinan tersangka, bakal dititipkan ke RSJ untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Namun pihaknya bersedia menerima tersangka, jika aparat kepolisian membutuhkan tenaga dari RSJ untuk mendalami Kondisi kejiwaan tersangka.

"Kami siap menerima, tapi sampai saat ini belum ada tanda yang bersangkutan untuk dititipkan ke RSJ," kata David. ( Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Terbaru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, https://lampung.tribunnews.com/2020/09/14/fakta-fakta-terbaru-kasus-penusukan-syekh-ali-jaber-di-bandar-lampung?page=all.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved