Kemenkumham Kecolongan,Napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Otak Jaringan Narkoba Antar Pulau
Informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) membuat pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, langsung melakukan penggeledahan.
“Lapas menyerahkan seorang napi atas nama Ashadi untuk ditindak lanjuti keterlibatannya dengan jaringan narkoba. Dia diserahkan karena diduga ada keterlibatan. Setelah selesai pemeriksaan akan dikembalikan lagi ke Lapas. Kita bersinergi mendukung upaya pencegahan peredaran gelap narkoba maka dari itu kita menyerahkan napi juga untuk diperiksa,” ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, apabila nanti Adi terbukti bersalah dipersidangan tahanan yang juga divonis 9 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba ini dipastikan tak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.
Hak remisi akan dicabut, dimasukan kedalam straff sel, dipidanakan kembali hingga paling parah dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan.
“Saat ini pidana pertamanya sedang dijalani. Apabila nanti terbukti dipersidangan melakukan permufakatan jahat dia akan menjalani pidana kedua ditambahkan pidana pertama,” terang dia.
Meskipun begitu, dengan adanya kasus ini Sugeng mengimbau kepada warga binaan maupun pihak keluarga untuk tidak mencoba melakukan kegiatan serupa, sebab, bahaya narkoba sangat jelas di depan mata dan harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kita akan menyerahkan napi yang terlibat kita serahkan sendiri. Kita tidak segan-segan memberikan informasi bila ada pengendalian dari dalam,” tegas Sugeng.
Seperti yang diketahui Ashadi alias Adi dijebloskan ke penjara sejak 25 Oktober 2017. Saat ini Adi sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun, sedangkan masa hukumannya sembilan tahun. Sisanya masih lima tahun dua bulan 28 hari per 30 Juli 2021.
Bantah Adanya Keterlibatan Pegawai Kemenkumham
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Agus Irianto menegaskan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seorang narapidana (napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.
“Yang saya khawatirkan ada keterlibatan dari petugas. Tetapi kalau ini dari pendalaman Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) tidak ada keterlibatan petugas,” kata Agus dalam konferensi persnya di Gedung C Lapas Narkotika Kelas II A Pangkapinang, Minggu (1/8/2021).
Agus mengatakan, dirinya tak segan-segan melakukan pemecatan terhadap petugas Lapas jika didapati membantu proses komunikasi Ashadi alias Adi yang diduga menjadi dalang peredaran narkoba lintas Provinsi Sumatra Selatan, Riau dan Babel.
“Tetapi saya betul-betul setiap barang pengiriman ke dalam, termasuk integritas petugas yang barang kali ada oknum segala macam itu jelas sanksi akan mereka dapatkan. Jika ada keterlibatan oknum petugas dalam pengendalian narkoba itu sudah banyak contoh, bahkan kemarin di Jawa Timur langsung dipecat kalau ada keterlibatan petugas,” tegas Agus.
Kemenkumham Kecolongan
Ashadi alias Adi seorang narapidana (Napi) terlihat santai saat tangannya mulai diborgol oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (01/08/2021) siang.
Adi yang menggunakan baju warga binaan lapas warna hijau nomor 306 ini tak sedikitpun menunjukan ekspresi muka sedih. Bahkan usai diborgol ia langsung digelandang ke BNNP Babel guna pemeriksaan.