Kemenkumham Kecolongan,Napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Otak Jaringan Narkoba Antar Pulau
Informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) membuat pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, langsung melakukan penggeledahan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bangka Belitung Agus Irianto, mengatakan Adi diduga menjadi otak jaringan peredaran gelap narkotika Sumatera Selatan, Riau dan Bangka Belitung.
Terbongkarnya peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang ini bermula dari informasi petugas yang curiga akan gerak-geriknya saat menggunakan warung telekomunikasi (Wartel).
Setelah ditindaklanjuti benar saja, Tim Penyidik dari BNNP Bangka Belitung yang didampingi petugas lapas mendapati barang bukti dua unit handphone yang digunakan dari wartel.
“Ini diawali informasi dari petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang pada tanggal 29 Juli 2021 bahwa akan ada pengendalian diduga narkotika dari Lapas ini dan dikendalikan oleh seorang napi,” kata dia kepada Bangkapos.com dalam konferensi persnya.
Dikatakan Agus, pihaknya mengaku kecolongan dalam penggunaan wartel dengan adanya kejadian ini.
Padahal petugas Lapas sudah melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan wartel seperti membatasi beberapa menit untuk berkomunikasi karena banyaknya warga binaan.
“Kita ini menyiapkan handphone melalui wartel yang betul-betul kita awasi. Namun bagaimanapun ini tidak terkontrol dan ada kecolongan. Yang dilakukan AD itu menggunakan handphone dari wartel, jadi bukan handphone sendiri,” terang Agus.
Dengan adanya kejadian ini Kadivpas menegaskan akan memerintahkan Kepala Lapas untuk mengontrol dalam penggunaan wartel.
Selain itu, pihaknya juga tak dapat melarang warga binaan untuk berkomunikasi menggunakan wartel karena menyangkut perihal HAM.
“Wartel itu memang kita adakan untuk kepentingan mereka. Memang tidak semua warga binaan berniat tidak baik, banyak juga yang kangen dengan keluarga tidak bisa kita larang,” ujar Agus.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Brantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto menyebut, terbongkarnya kasus peredaran narkotika ini setelah dirinya mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan sabu antar provinsi yang akan di antar melalui jalur laut dengan speed penumpang melewati perairan Sumatera Selatan ke Bangka tengah, Kamis (29/07/2021).
Paket tersebut dibawa oleh mertua dan menantu dengan estimasi sabu seberat 1,15 kilogram senilai Rp2,8 miliar serta akan diterima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur Palembang-Bangka-Pangkalpinang.
Benar saja komplotan pengedar narkoba ini ditangkap di perairan muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/07/2021).
“Tim berhasil mengamankan mertua dan menantu di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel dengan mencoba melempar barang bawaan ke laut dengan memanfaatkan pemeriksaan identitas penumpang,” ucap Noer.
Noer menuturkan, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan Rosnawati ke Pangkalpinang melalui instruksi telepon yang diatur saudari Ema atas perintah yang suaminya Adi yang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.