Fakta di Balik Viralnya Aksi Mahasiswa UBB Saat Bertemu Wagub, Ada Tunjangan DPRD yang Jadi Sorotan

Fakta di Balik Viralnya Aksi Mahasiswa UBB Saat Bertemu Wagub, Ada Tunjangan DPRD yang Jadi Sorotan

Editor: Teddy Malaka

Mahasiswa UBB Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Babel yang Capai 100 Persen

Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi 45 anggota DPRD Bangka Belitung yang mencapai 100 persen menuai kecaman.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Bangka Belitung yang rencananya ingin melakukan demo, namun dibatalkan dan hanya ingin melaksanakan audiensi, pada Senin (30/8/2021) sore.

Para mahasiswa ini menolak tunjangan fasilitas yang menggiurkan untuk para wakil rakyat. 

Rencana mahasiswa yang ingin bertemu Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, untuk audiensi ternyata tak semulus sesuai direncanakan mereka. Mereka tak diizinkan untuk masuk ke halaman kantor Gubernur dan gubernur tidak berada di tempat.

"Kita jangan dibedakan, apakah kami orangnya tidak lebih bagus dan rapi, jangan sampai isu itu masuk ke telinga masyarakat, mahasiswa tidak diizinkan masuk ke kantor gubernur," jelas orasi seorang mahasiswa di hadapan para aparat petugas yang melakukan pengamanan, pada Senin (30/8/2021).

Sementara Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bangka Belitung, Rio Saputra menyampaikan permohonan maafnya terkait penundaan aksi masa keluarga mahasiswa Universitas Bangka Belitung.

"Sehubungan dengan keputusan Pimpinan Eksekutif Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung yang dihadiri oleh Pimpinan Badan Eksekutit Mahasiswa tingkat universitas dan fakultas pada 29
Agustus 2021, dengan berat hati. Aksi massa yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Agustus 2021 harus dialihkan menjadi aksi representatif," ungkapnya.

Di mana aksi representatif, kata Rio dilakukan oleh Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa untuk mewakili KM UBB dalam memperjuangkan tuntutan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021.

Isinya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaa Peraturan Daerah Tahun 2017 Tentang Pelaksaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung kepada Gubernur Bangka Belitung Penundaan aksi massa disituasikan dalam pertimbangan prospektif yang ketat oleh perwakilan yang hadir. 

"Mengingat Bangka Belitung berstatus zona orange atau kategori risiko sedang pada potensi penularan Covid-19, maka selayaknya kami memungkinan keamanan
dan keselamatan peserta aksi sebagai prioritas utama. Tentu keputusan berat yang sudah disepakati haruslah dibarengl dengan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh KM UBB dan rakyat Bangka Belitung yang mendukung aksi ini," katanya.

Sekalipun demikian, pihaknya juga memohon pemakluman atas keputusan ini.

"Harapannya kita bersama dapat saling mendukung dan mengangkat isu ini sampai pada permukaan di media sosial, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi Gubernur Bangka Belitung untuk mencabut Pergub Nomor 18 Tahun 2021," tegasnya.

Diketahui tunjangan DPRD yang nilainya sampai puluhan juta, sudah diterima sejak April 2021 setelah diterbitkannya peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 tahun 2021.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterbitkan 21 Maret 2021 lalu.

Fasilitas tunjangan yang diterima Ketua DPRD Babel sebelumnya mendapat tunjangan perumahan Rp 22.225.000, naik drastis menjadi Rp 32.352.941.

Wakil Ketua DPRD sebelumnya mendapatkan tunjangan perumahan Rp 18.425.000, naik menjadi Rp 27.058.824, dan anggota DPRD dari Rp 16.100.000 naik menjadi Rp 23.529.412 perbulan.

Untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD Babel diberikan Rp 30.752.941, wakil ketua Rp 26.252.941, dan anggota Rp 21.452.941 perbulan. (Bangkapos/Riki Pratama)

Halaman
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved