Dendam Kesumat di Lubang Tambang Timah, Suami yang Empat Hari Menghilang Dibunuh Rekan Kerja

Dendam Kesumat di Lubang Tambang Timah, Suami yang Empat Hari Menghilang Dibunuh Rekan Kerja

Editor: Teddy Malaka
Ilustrasi 

Dendam Kesumat di Lubang Tambang Timah, Suami yang Empat Hari Menghilang Dibunuh Rekan Kerja

BABELNEWS.ID, BANGKA - Misteri hilangnya Su, selama empat hari akhirnya terungkap. Warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang itu jadi korban pembunuhan.

Laporan seorang istri, warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, berujung duka.

Tragisnya, sang suami yang dilaporkan tidak pulang sejak Sabtu (11/9/2021) lalu ternyata menjadi korban pembunuhan.

Pun sang pelaku adalah orang dekat sang suami.

Pria 45 tahun itu dihabisi rekan kerjanya di tambang inkonvensional (TI) timah.

Jasadnya ditemukan di lubang camuy TI tempat mereka bekerja.

Laporan kehilangan pria berinisial SU (45) itu diterima Polsek Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Lokasi pembunuhan yang kini sudah dipasang garis polisi di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Lokasi pembunuhan yang kini sudah dipasang garis polisi di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. (Ist/Polsek Tempilang)

Sebelum meninggalkan rumah pada Sabtu (11/9/2021), SU pamit kepada istrinya untuk bekerja di TI.

Namun hingga sang istri mendatangi Polsek Tempilang, SU tak kunjung pulang.

Mendapatkan laporan tersebut tim yang dipimpin Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi pun, melakukan sejumlah interogasi terhadap beberapa rekan kerja korban.

"Istri korban sama kepala dusun datang ke Polsek Tempilang mengatakan, sudah empat hari suaminya tidak pulang.

Saat berangkat kerja korban ini pergi bersama ketiga rekan kerjanya yakni RS, TO dan SA," ujar Ipda Mulia, Selasa (14/9/2021).

Dari hasil penyelidikan dari ketiga saksi tersebut, Polsek Tempilang pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku yakni BO (21) yang juga warga Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Tak butuh lama bagi tim Polsek Tempilang usai mendapatkan laporan pada pukul 12.00 tadi, pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Air Lintang ini berhasil diringkus pada pukul 13.00.

"Dari hasil interogasi dan penyelidikan, pelaku ini berhasil diamankan di rumah kakak kandungnya.

Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi,

pelaku ini mengakui melakukan pembunuhan pada Sabtu (11/09/2021) lalu)," tuturnya.

Lebih lanjut Ipda Mulia mengatakan pelaku yang juga merupakan penambang TI, menggunakan senjata tajam jenis parang, guna menghabisi nyawa korban.

"Pembunuhan terhadap korban dengan cara menebas leher korban, dengan menggunakan sebilah parang secara bertubi-tubi. Kemudian korban disembunyikan di lobang camui tempat orang bekerja TI, di dusun Pelaik dengan cara ditimbun dengan menggunakan pasir," bebernya.

Lebih lanjut untuk motif pelaku nekat melakukan pembunuhan, Ipda Mulia Renaldi mengatakan diduga dikarenakan adanya rasa dendam pelaku kepada korban.

"Sedangkan untuk motif pembunuhannya pelaku merasa dendam terhadap korban,

karena memang tidak akur dari dulu," ucapnya.

Sementara itu satu unit sepeda motor dan satu helai celana yang digunakan korban dijadikan sebagai barang bukti.

Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tempilang, guna penyelidikan lebih lanjut.

Penambang Jadi Pengedar Sabu

Masih di wilayah hukum Polres Bangka Barat, pada Senin (23/8/2021), Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menyergap Edi Susanto alias Oga (29) di kediamannya di Dusun Pala, Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat.

Pria bekerja sebagai penambang pasir timah ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 15 paket seberat 2,97 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Oga juga mengakui selain menggunakan barang tersebut, dirinya juga merupakan pengedar narkoba. Barang tersebut diedarkan kepada para penambang yang ada di daerah tersebut.

Edi Susanto alias Oga (29) diduga pengedar Narkoba jenis sabu dihadirkan di Konferensi Pers di Depan Ruangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (27/8/2021).
Edi Susanto alias Oga (29) diduga pengedar Narkoba jenis sabu dihadirkan di Konferensi Pers di Depan Ruangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (27/8/2021). (bangkapos.com)

Hal tersebut disampaikan oleh Oga saat menghadiri Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah, di depan ruangan Sat Resnarkoba, Jumat (27/8/2021) siang

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah mengungkap kronologis penangkapan Edi Susanto alias Oga.

Awalnya, Tim Hantu mendapatkan informasi bahwa di daerah Dusun Pala, Desa Teluk Limau sedang marak penjualan shabu.

Sehingga Tim mengatur strategi guna penangkapan terhadap diduga sebagai Bandar narkoba.

"Kami melakukan pengintaian dan kami tangkap terduga pelaku Oga di rumahnya, didapatkan 15 paket sabu kami temukan di kediamannya," kata Iptu Eddy Yuhansyah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening dan uang sebesar Rp 1.875.000. uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.

"Total barang bukti secara keseluruhan sebanyak 2.97 gram. Selain itu kami juga menyita satu unit handphone warna merah Oppo, satu unit handphone wama hitam Kotel," ucapnya

Terhadap tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Ismunadi)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved