Minggu, 19 April 2026

Ingin Bepergian ke Bangka Belitung Ini Aturan Terbaru Gubernur yang Harus Dipatuhi, Tak Perlu PCR?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih berlaku di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Editor: nurhayati
kompas.com
Ilustrasi pesawat terbang 

BABELNEWS.ID -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih berlaku di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Diantara aturan yang diatur dalam penerapan PPKM adalah syarat perjalanan, termasuk perjalanan udara.

Sejumlah aturan diterapkan kepada masyarakat yang ingin mengakses lokasi tertentu termasuk ketika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Diantaranya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, adalah syarat utama saat masyarakat ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.

Baca juga: Airmata Reza Jatuh Berderai, Rumah Miliknya Hangus Terbakar Hanya Tinggal Puing,Ijazah Anak Jadi Abu

Baca juga: Video Viral, Heboh Saat Akad Nikah Calon Mertua Tendang Calon Menantu, Emosi Dipicu Masalah Ini

Tak hanya itu, hasil negatif antigen/PCR sebelum keberangkatan juga ditetapkan kepada calon penumpang.

Aturan perjalanan orang naik pesawat terbang ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur penerbangan internasional mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Terkait dengan aturan tersebut Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kembali membuat penyesuaian aturan atau syarat penerbangan ke dan di suatu daerah.

Penyesuaian ini berlaku di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa, tidak ada perbedaan mengenai edaran Gubernur Babel nomor 550/0661/Dishub dengan aturan sebelumnya.

"Sama tidak ada perbedaan, terutama untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke dan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelas Mikron, kepada Bangkapos.com, Selasa (28/9/2021).

Ia mengatakan calon penumpang harus dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen satu hari sebelum keberangkatan.

"Dengan syarat sudah memperoleh vaksin dosis kedua atau keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," terangnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zanuari Anizar, mengatakan dalam surat edaran terbaru berlaku untuk semua moda tranportasi.

"Itu berlaku untuk pergi dan pulang ke Babel, aturan ini turunan dari Intruksi Menteri Dakam Negeri  kebetulan untuk level Provinsi Babel dari 4 menjadi level 3, jadi inikan setidaknya harus tetap kita dipertahankan dan harus terus turun, sehingga kita bersama-sama mematuhu protokol kesehatan," jelas Zanuari.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved