Ditinggal Temannya di Pantai Tapak Antu, Siswi SMP Dicabuli Jumar yang 5 Bulan Pisah Ranjang

Ditinggal Temannya di Pantai Tapak Antu, Siswi SMP Dicabuli Jumar yang 5 Bulan Pisah Ranjang

Editor: Teddy Malaka
tribunnews
Ilustrasi pencabulan 

Ditangkap

Jumar alias Jen Jen seorang nelayan warga Dusun Pantai Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Bangka Belitung hanya bisa tertunduk lesu sembari menyandarkan kepalanya ke tembok saat Bangkapos.com mencoba menanyakan mengapa dirinya nekat rudapaksa anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui Jen Jen menjadi pelaku rudapaksa SS alias S (12) seorang pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bangka Tengah.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 09, celana kolor pendek warna abu-abu, mengenakan masker serta kedua tangannya diborgol di belakang dan betis kiri yang dibalut perban, Jen Jen berkelit nekat rudapaksa SS lantaran tak kuat menahan nafsu seksualnya setelah bercerai dengan sang istri sekitar lima bulan lalu.

"Saya nekat melakukan itu karena terlintas saja, karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istri, karena sudah pisah sekitar lima bulan lalu," kata dia kepada harian ini, Rabu (29/9/2021) di Polsek Pangkalan Baru.

Pria umur 24 tahun ini mengaku, dalam melancarkan aksinya ia hanya membujuk rayu SS agar mau diantarkan pulang. Seperti yang diketahui saat itu SS sedang berjalan kaki saat bertemu dirinya.

Bahkan saking bejatnya karena tak mampu menahan hasrat seksualnya, Jen Jen menyebut jika melakukan hubungan seksual dengan anak-anak beda rasanya.

"Saya baru kali inilah. Saya hanya merayu, tidak kasih uang. Kalau dengan anak-anak beda rasanya," beber Jen Jen.

Kendati begitu, pria yang dulunya berprofesi sebagai nelayan ini mengaku menyesal telah merudapaksa anak di bawah umur.

Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya tersebut yang tentunya juga merugikan dirinya sendiri karena harus menjalani hukuman.

Atas perbuatannya tersebut JJ dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal itu 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved