Berita Belitung
Harga Timah dan Sawit Naik, Banyak Warga Belitung Timur Beli Kendaraan, Peneriman Pajak Over Target
Membaiknya harga komoditas hasil pertambangan dan perkebunan, seperti timah, sawit, lada, dan karet di membuat perekonomian di Belitung Timur.
Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2021 tentang pembebasan biaya sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Samsat Belitung Timur Erwinsyah didampingi Kasubbag TU Yudi Hartanto mengatakan masa pemutihan ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai 1 Oktober 2021 hingga 30 Desember 2021.
"Jadi ini dilaksanakan bertujuan membantu masyarakat yang terdampak kondisi covid-19. Sekaligus juga peningkatan optimalisasi penerimaan dari pendapatan daerah di sektor pajak," kata Erwinsyah saat ditemui Posbelitung.co, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Kelanjutan Kasus Subang Terbaru, Makam Amalia dan Tuti Akan Dibongkar, Keterangan Saksi Ini Disorot
Baca juga: 11 Oknum Polisi di Asahan Jual Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapannya, Dapat 76 Kg Lapor 57 Kg
Erwinsyah menyebutkan pelaksanaan pemutihan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Perbedaan terletak pada tahun ini pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh warga tanpa denda administrasinya.
Ia mencontohkan seseorang ada tunggakan pajak tiga tahun, maka yang harus dibayar adalah pokok pajak selama tiga tahun tanpa membayar dendanya.
"Pemutihan ini juga untuk melaksanakan pemulihan ekonomi, dari pajak daerah untuk pembebasan pokok BBNKB beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok PKB," kata Erwin.
Selama berjalan hingga hari ini, diakuinya warga antusias mengikuti program tahunan pemerintah ini.
Menurutnya, banyak warga yang datang namun hanya untuk mengetahui nominal pembayaran saja karena belum tahu tentang denda administrasinya saja yang dihapuskan dalam pemutihan kali ini.
"Bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa langsung datang ke Kantor UPT Bakuda Samsat Belitung Timur di Kompleks Perkantoran Pemda Menggarawan. Atau mendatangi lokasi Sitempoh dan Samling kami di desa-desa yang sudah dijadwalkan," kata Erwin.
Erwin berharap dengan kebijakan ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat sehingga tujuan pemutihan ini bisa terwujud.
(Posbelitung.co/BryanBimantoro)