Berita Kriminalitas
Pencuri Paksa Buka Baju dan Pegang Alat Vitalnya, Gadis Muda di Bangka Nyaris Jadi Korban Perkosaan
Masyarakat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus lebih waspada karena saat ini rawan pencurian.
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: nurhayati
BABELNEWS.CO -- Masyarakat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus lebih waspada karena saat ini rawan pencurian.
Sebelum tidur sebaiknya memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik karena jika tidak bisa saja bahaya mengintai.
Seperti yang dialami seorang perempuan di Sungailiat yang menjadi korban pencurian.
Dia nyaris menjadi korban perkosaan pelaku pencurian saat menyantroni rumahnya.
Edi Supriadi yang melakukan pencurian di rumah MS (21) hendak melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban saat melakukan pencurian di rumah perempuan muda tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 malam lalu.
Baca juga: Bikin Geger Buaya Terkam Leher Pekerja TI, Ngeri Korban Dimulut Hewan Predator, Diseret ke Sungai
Baca juga: Detik-detik Menegangkan Saat Korban Terkaman Buaya Ditemukan, Tewas Mengenaskan Tangan Kanan Putus
Ketika mencongkel pintu belakang rumah korban dan berhasil masuk ke kamar tidur MS , dia tergoda melihat perempuan yang sedang tertidur tersebut.
Namun MS langsung terbangun saat mengetahui ada orang yang masuk kamar tidurnya.
Di rumah korban, pelaku pencurian yang menetap di Kampung Sidodadi Kecamatan Sungaliat ini menyikat dua unit handphone, satu cincin emas dan emas Antam seberat 0,1 gram milik korban.
Saat melihat korban terbangun, Edi Supriadi si pelaku tiba-tiba terpicu nafsu birahinya sehingga timbul niat untuk memerkosa korban.
Edi kemudian mengancam korban menggunakan parang yang dibawanya dan meminta korban melepas semua pakaiannya, namun ditolak korban.
Pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat vitalnya, tetapi perempuan 21 tahun itu tetap menolaknya.
Lantaran khawatir pelakunya berteriak jika tetap memaksa, Edi akhirnya menahan libidonya dan kembali pada niat awalnya memasuki rumah korban yakni mencuri.
Korbanpun hanya bisa pasrah ketika Edi mengambil dua unit handphone, satu cincin emas dan dua emas Antam seberat 0,1 gram.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban MS ke Polres Bangka.