Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Berhentikan 78 Juru Parkir
Welly menegaskan, karcis wajib diberikan kepada pengguna jasa parkir. Pengguna jasa parkir pun wajib meminta karcis saat memarkir kendaraan
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengatakan, pihaknya sejauh ini telah memberhentikan sedikitnya 78 juru parkir karena tidak menyetor hasil penarikan retribusi ke kas daerah.
"Dahulu tukang parkir kita (di Pangkalpinang) ada sekitar 450 orang, itu kita koreksi lagi. Ada sekitar 78 jukir (juru parkir) yang ada di data tidak pernah membayar sama sekali, jadi kita ilegalkan," ujar Welly, Selasa (15/3/2022).
Pihaknya, lanjut dia, memang kerap mengalami kendala dalam mengawasi 372 juru parkir yang tersebar di 134 titik parkir.
Pasalnya, jumlah juru parkir tersebut tak sebanding dengan jumlah petugas pengawas lapangan yang mereka miliki, yakni hanya 34 orang. Belum lagi untuk mengawasi juru parkir di tepi jalan.
Welly menyebut juru parkir merupakan garda terdepan dalam menarik retribusi parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Juru parkir, kata dia, dituntut untuk menyetor hasil penarikan retribusi secara maksimal.
Menurut Welly, pihaknya telah melakukan kajian dan uji potensi. Nantinya, ada tim survei internal sehingga Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mengetahui pendapatan riil setiap juru parkir di lapangan.
"Menurut estimasi kami, jukir kalau tidak membawa uang sekitar Rp50 ribu-Rp70 ribu saya rasa mereka lebih memilih tidak menjadi tukang parkir. Itu di luar makan dan kebutuhan lainnya," kata Welly.
Ia menambahkan, setiap juru parkir di sejumlah titik tertentu dikenakan setoran Rp30 ribu-Rp40 ribu per hari.
Adapun retribusi jasa parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Sedangkan di tempat khusus, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp4.000.
Sistem kesanggupan
Lebih lanjut, dia mengatakan, mengenai slogan 'Tanpa Karcis Parkir Gratis' yang ada di rompi juru parkir, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Welly menegaskan, karcis wajib diberikan kepada pengguna jasa parkir.
Pengguna jasa parkir pun wajib meminta karcis saat memarkir kendaraan.
Namun, Welly mengakui regulasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh juru parkir.