Berita Kriminal
Tim Rajawali Polres Beltim Bekuk Pengedar Narkoba, Pelaku Jual Sabu ke Buruh Tambang
Pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk pelaku.
GANTUNG, BABEL NEWS - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur menyita 29,01 gram narkoba jenis sabu saat mengamankan, Alifri (28) yang berdomisili di Dusun Rasau, Gantung, Kecamatan Gantung, Senin (23/5) malam. Pria asal Lampung ini diamankan, setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gantung.
Wakapolres Beltim, Kompol Agus Handoko mengatakan, penangkapan ini diawali oleh adanya laporan masyarakat yang kemudian langsung ditelusuri oleh polisi. Setelah mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri terduga pelaku, polisi langsung menyergapnya di jalan.
Diakuinya, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk pelaku. "Dari tangan pelaku terbukti, pelaku adalah pengedar, karena kami temukan 29,01 gram sabu dari total 30 gram yang dia akui beli dari temannya di Belitung. Baru 0,99 gram yang terjual," kata Agus, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Suroso dan Kasi Humas Kompol Sukimin, Selasa (24/5).
Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah tinggal di Gantung selama empat tahun. Namun, selama waktu itu dia bolak-balik Belitung ke Lampung tempat asalnya. "Motif pelaku sementara ini karena ekonomi. Dia membeli per gram sabu seharga Rp1 juta dan dijual kembali Rp1,5 juta. Pelaku ingin dapat untung besar dan cepat dari pekerjaan dia saat ini yaitu petani atau buruh harian," jelasnya.
Alifri, terduga pengedar sabu, mengaku, menjual sabu ini kepada para buruh tambang yang ada di Gantung dan sekitarnya. Dirinya mengatakan, baru pertama kali menjualnya kepada warga tapi sebelumnya memang sudah menjadi pemakai sabu aktif.
"Kami akan dalami lagi terkait hal tersebut. Apakah mungkin ada jaringan lain atau ada orang yang terlibat. Akan kita selidiki lebih lanjut dan akan dipublikasikan oleh kapolres bersama dengan tindak pidana lainnya," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya, puluhan plastik kecil pembungkus sabu, timbangan elektronik, uang tunai Rp6 juta, dan sejumlah barang lainnya.
Hendak transaksi
Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, juga membekuk Yusril Mahendra (22) di Pekuburan Keramat Tangga Seribu, Kecamatan Muntok, Jumat (20/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok ini diamankan usai hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah mengungkapkan, penangkapan Yusril bermula dari laporan masyarakat yang curiga terkait aktivitas di wilayah itu. "Kronologis berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, jadi memang di kuburan keramat itu memang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika," ujar Eddy.
Mendapati informasi tersebut, Tim Hantu langsung melakukan penyelidikan. "Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang di berada di bawah gubuk dekat kuburan," ucapnya.
Kepolisian kemudian membawa pelaku ke Polres Babar guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 tindak pidana narkotika. (s1/riz)