Kabar Pangkalpinang
Pajak Restoran Sudah Tembus 57 Persen, Tarif Diberlakukan 10 Persen dari Omzet
Tak dipungkiri sejak pandemi Covid-19 melanda, realisasi serta target pemasukan pajak di Pangkalpinang turut berimbas.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tak dipungkiri sejak pandemi Covid-19 melanda, realisasi serta target pemasukan pajak di Pangkalpinang turut berimbas.
Hal ini juga mengingat adanya pemberlakuan pengetatan pada beberapa sektor yang turut menjadi penyumbang pemasukan pajak, khususnya sektor restoran dan perhotelan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang Tomo menyebut, saat ini pemasukan pajak turut terjadi peningkatan. Hal ini terlihat dari target dan realisasi pajak selama dua tahun terakhir yang turut terjadi peningkatan.
"Pada tahun 2020 kemarin target pajak Rp2,2 miliar dan terealisasi sebesar Rp2,3 miliar, tahun 2021 target kita meningkat menjadi Rp2,5 miliar dan terealisasi Rp3 miliar, dan saat ini 2022 target kita hampir kembali ke tahun 2019 lalu meski masih rendah, yakni Rp4 miliar," ungkap Tomo, Senin (6/6).
Diakuinya, peningkatakan pajak restoran saat ini memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan pajak di Pangkalpinang, dimana per Mei 2022 realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp9,4 miliar atau 57 persen dari target Rp16,5 miliar.
"Tidak dipungkiri semakin tahun untuk restoran di Pangkalpinang ini semakin bertambah, memang di tengah pandemi kemarin kondisi pajak restoran melesu, tetapi saat ini kembali membaik," ujar Tomo.
Ia menyebut, ada berbagai jenis atau kategori pajak restoran, akan tetapi tarif pajak yang diberlakukan tetap sama, yakni 10 persen dari omzet yang dihasilkan.
"Memang restoran ini ada beberapa ketegori, ada kafe, restoran, rumah makan dan lainnya. Tetapi pajaknya tetap 10 persen dari omzet," tuturnya.
Guna meningkatkan kesadaran dan kejujuran wajib pajak, ia mengatakan jika pihaknya pun masif melakukan kegiatan monitoring.
"Kesadaran wajib pajak ini turut menjadi mendorong dan menjadi faktor penting peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), untuk itu baik di restoran dan hotel pun kita juga turut monitoring, baik kunjungan dan lainnya," ucapnya.
Selain pajak restoran ia menuturkan, ada tiga sektor pajak di Pangkalpinang yang menjadi penyumbang terbesar, di antaranya pajak penerangan jalan (PPJ), BPHTB dan PBB.
Ia berharap ditengah kondisi saat ini target pajak di Pangkalpinang bisa terealisasi atau bahkan melebihi target yang ditentukan.
"Kita optimistis untuk mengejar target pajak tahun ini, mengingat juga dunia usaha sudah mulai buka kembali yang tentu akan meningkatkan PAD Pemkot," ungkapnya.
Owner Warung Milenial Angga berharap dengan adanya pelonggaran saat ini bisa menjadi geliat baru bagi pelaku usaha, khususnya di Bangka Belitung.
"Sampai detik ini tidak ada kendala karena kondisi sudah membaik, bahkan Alhamdulillah di tempat pribadi untuk jualan hampir setiap hari stabil merata, dan ramai seperti kembali ke awal dan bisa mengundang artis kembali sehingga kita juga bisa tampil seperti di kota-kota pada umumnya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Pengunjung-menikmati-sajian-menu-yang-ditawarkan-kafe-dan-restoran-di-Pangkalpinang.jpg)