LPSK Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Saksi dan Korban
LPSK sendiri sudah melindungi saksi dan korban dari berbagai kasus seperti kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengajak masyarakat Bangka Belitung peduli dan menjadi sahabat saksi dan korban dalam kasus kejahatan.
Ajakan itu disampaikan Susilaningtias dalam sosialisasi program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas bertema "Galang Solidaritas Saksi dan Korban Wilayah Bangka Belitung" di ruang Pasirpadi kantor Gubernur Bangka Belitung, Kamis (30/6/2022).
"Kegiatan ini bisa menjaring masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin menjadi sahabat saksi dan korban," katanya.
Menurutnya, masyarakat sudah memiliki kepedulian dalam melindungi saksi dan korban karena sudah banyak yang berperan serta dalam membantu LPSK.
"Saya pribadi berharap masyarakat Babel untuk memberikan bantuan kepada LPSK, bantuan sekecil apa pun sangat berharga bagi saksi dan korban kejahatan. Syukur-syukur bisa bergabung dalam komunitas sahabat saksi dan korban," ujarnya.
LPSK sendiri sudah melindungi saksi dan korban dari berbagai kasus seperti kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta kasus kekerasan perempuan dan anak. "Beberapa kasus di sini (Babel--red) juga sudah kita bantu lindungi," ucap Susilaningtias.
Pihaknya berkeinginan banyak warga Babel bekerja sama dengan LPSK untuk menjadi sahabat saksi dan korban guna membantu memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"Mengenai pengaduan, bila ada saksi dan korban yang harus dilindungi, dengan adanya sahabat saksi dan korban di Bangka Belitung akan memudahkan pengaduan ke LPSK," kata Susilaningtias.
"Cara pengaduan, apabila ada sahabat saksi dan korban di Babel, akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui hak-hak saksi dan korban itu bagaimana dan bagaimana cara akses ke LPSK," tuturnya. (s2)