Berita Pangkalpinang

Siapkan Urus Izin Lewat OSS-RBA, Ridwan Ajak Tata Usaha Tambang Babel

Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin berusaha menata kegiatan pertambangan timah di Bangka Belitung sesuai dengan aturan.

Bangka Pos/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kiri) bersama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo (kanan). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin berusaha menata kegiatan pertambangan timah di Bangka Belitung sesuai dengan aturan. Tentunya pelaku usaha harus mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP), agar operasional dianggap legal dan terdaftar secara resmi.

Ridwan menjelaskan, izin usaha pertambangan ini, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. "Kami dari Pemprov Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujar Ridwan dalam rilisnya, Sabtu (2/7).

Oleh karena itu, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik. Mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan. "Jadi tidak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan," jelasnya.

Menurutnya, niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang. "Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini. Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya," katanya.

Secara online
Diketahui, mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui online single submission risk based approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel, Darlan mengakui, sebagai langkah awal di dalam dashboard website OSS-RBA, diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB.

Kemudian, pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.

"Sistem OSS-RBA kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap," jelas Darlan.

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA.

Ia menambahkan, UU mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. "Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan melakukan verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal pada Minggu (19/6). Satgas yang diketuai Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba ini, bertugas meminimalisir tambang ilegal dan mengingatkan kolektor timah agar berhenti menampung timah tanpa regulasi.

Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin mengakui, saat ini, Satgas Tambang Timah Ilegal sedang dalam proses persiapan menyusun pengurus Satgas. "Kita sudah diskusikan, kita akan formalkan, surat keputusan (SK) sedang disiapkan, susunan pengurus sedang disiapkan, lihat saja di lapangan apa yang terjadi," ujar Ridwan, Selasa (28/6).

Menurutnya, pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal ini juga ditanggapi oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Babel. "Bagus, APRI dan Astrada mendukung. Seluruh rakyat harus berperan," katanya.

Ia menegaskan, dengan dibentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal ini, maka diharapkan tidak ada aktivitas tambang ilegal lagi. "(Target-red) jangka pendek dan jangka panjang sama saja, tidak boleh ada pertambangan ilegal," pungkasnya. (s2)

SISTEM OSS-RBA
Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi
Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB
Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha
Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha
Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap
Sumber: DPMPTSP Babel

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved