Pemkot Pangkalpinang Pulangkan 35 WPS ke Daerah Asal
Pemerintah Kota Pangkalpinang memulangkan 35 wanita pekerja seks (WPS) ke daerah asal masing-masing.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, NS diduga ditipu dengan modus dijanjikan kerja sebagai penyanyi dengan gaji plus tips, fasilitas, dan ongkos ditanggung oleh mami di salah satu kafe di Parit Enam.
Namun, saat NS tiba di Pangkalpinang, dia justru terjerat dengan berbagai perjanjian hingga mendapatkan ancaman penyiksaan.
"Korban ini diminta untuk menggantikan biaya transpor dengan cara dicicil dan dipaksa untuk menandatangani kontrak selama enam bulan. Kontrak itu berisikan kerja tidak dengan paksaan, status harus janda, dan setiap satu bulan harus membayar uang sebesar Rp350 ribu dan mingguan sebesar Rp70 ribu. Selain itu juga harus melayani tamu booking order, jika tidak melayani maka korban disiksa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Senin (4/7/2022).
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang masih melakukan pengejaran terhadap sang mami yang berhasil kabur.
"Kasus ini masih terus kita dalami karena untuk tersangka ini belum jelas keberadaannya. Ada informasi lari ke Medan melalui jaringannya, jadi masih terus kita dalami," ujar Adi. (u1/riz)