Sekolah Ramah Anak Masih Minim, Disdikbud Pangkalpinang Terus Berupaya Benahi Dunia Pendidikan
Penerapan SRA tidak hanya mengandalkan peran dari pihak guru dan sekolah saja, melainkan juga dari siswa, orang tua, serta masyarakat.
Contohnya aktivitas pembelajaran di luar ruangan, guru menggunakan alat bantu supaya pembelajaran lebih menarik, menggunakan lingkungan sekitar sekolah untuk aktivitas pembelajaran, menggunakan permainan untuk menarik minat anak, dan lain sebagainya.
Ketiga, proses pembelajaran didukung media ajar. Kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan lewat berbagai media ajar, seperti buku, alat bantu atau peraga, dan lain-lain. Tujuannya supaya membantu daya serap siswa dan membuat mereka lebih menarik dalam mengikuti aktivitas pembelajaran.
Keempat, adanya keterlibatan murid. Tidak hanya guru, murid juga harus terlibat dalam aktivitas pembelajaran. Artinya siswa harus didorong untuk mau mengembangkan kompetensi mereka. Misalnya dengan melakukan pembelajaran praktik, learning by doing, dan lain sebagainya.
Kelima, keterlibatan murid dalam penciptaan lingkungan sekolah. Agar siswa merasa nyaman dan aman di lingkungan sekolah, mereka juga harus dilibatkan dalam aktivitas penyusunan dan penciptaan lingkungan sekolah senyaman mungkin. Misalnya dalam kelas, siswa diajak menyusun bangku dan menghias kelas sesuai yang mereka mau.
Selain lima ciri di atas, SRA juga memiliki empat ciri lainnya, yaitu anak tidak pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan, tidak ada tindakan kekerasan, tata tertib sekolah transparan dan adil, serta anak merasa nyaman dan aman ketika berada di sekolah.
Prinsip SRA
Dalam pembentukan dan pengembangan SRA, ada lima prinsip penting yang harus dijalankan.
Pertama, nondiskriminasi. Artinya, anak dijamin bisa menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa tindakan diskriminasi, didasarkan pada disabilitas, gender, suku bangsa, agama, serta latar belakang orang tua.
Kedua, kepentingan yang terbaik untuk anak. Artinya, anak selalu menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan serta tindakan oleh pihak pengelola dan penyelenggara pendidikan.
Ketiga, hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan. Artinya, lingkungan pendidikan harus menjamin pengembangan holistis serta menghormati martabat anak.
Keempat, penghormatan terhadap pandangan anak. Artinya, hak anak dalam bidang pendidikan, khususnya sekolah, haruslah dihormati. Selain itu, hak anak untuk mengekspresikan pandangannya juga harus dihormati.
Kelima, pengelolaan yang baik. Artinya, lingkungan pendidikan harus menjamin adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, serta supremasi hukum. (u1/Kompas.com)