Berita Pangkalpinang
Wamenaker Tanggapi Kenaikan UMP 2023 di Babel, Afriansyah: Semua Sudah Bahagia
Menurutnya, Apindo menempuh jalur judical review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2023 sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Penetapan kenaikan UMP ini menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor tak menampik ada penolakan dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). "Semua sudah happy (bahagia-red), walaupun Apindo sedikit kecewa tapi kita bisa memaklumi," ujar Afriansyah, Minggu (4/12).
Dirinya berharap ke depan seluruh elemen bisa bijak menyikapi perkembangan dunia kerja. "Semoga ke depan kita lebih bijak lagi untuk menyikapi bagaimana perkembangan ke depan dunia pekerja dan dunia usaha yang ada," kata Afriansyah.
Menurutnya, Apindo menempuh jalur judical review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Permenaker Nomor 18 tahun 2022. "Itu hak mereka dan itu konstitusi," jelasnya.
Dengan adanya penolakan tersebut, Afriansyah tak dapat memastikan apakah besaran UMP akan berubah. "Ya kita tidak tahu ya tergantung majelis hakim, sekarang ini semua sudah tenang tidak ada lagi demo setelah dinaiki sekian persen," katanya.
Ia menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sudah menjadi jalan tengah dalam penentuan kenaikan UMP 2022. "Kalau buruh kan minta 13 persen, tapi kita ambil jalan tengah disesuaikam dengan inflasi daerah masing-masing. Disepakatilah setiap daerah itu berbeda dengan koefisien alfanya 0,1 sampai 0,3 diambil," jelasnya.
Setelah ditetapkan UMP 2023, Afriansyah mengatakan penerapan tergantung kemampuan perusahaan. "Penerapan UMP, semua itu tergantung kemampuan perusahaan, kita sudah berembuk ini tripartit dengan perusahaan, managemen perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah. Kita ambil kesimpulan dan putusan bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itulah acuannya untuk menaikan UMP dan UMK," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Darusman meminta agar pemerintah provinsi yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam penerapan UMP 2023 ini. "Pemerintah sudah belum melakukan pengawasan secara ketat agar produk pemerintah yang ditanda tangan gubernur itu ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak. Jadi diawasi berapa pun UMP besarnya," kata Darusman.
Menurutnya, bila tidak dilakukan pengawasan dalam penerapan UMP 2023, khawatir tidak seluruh pekerja menerima upah sebesar yang ditetapkan tersebut. "Jadi bukan UMP saja, tapi bagaimana pemerintah mampu menyakinkan pengusaha, agar pengusaha betul-betul dengan keluarnya SK itu, perintah yang dilaksanakan, diedukasi," jelasnya.
Tak hanya pemprov, Darusman mendorong pemerintah kabupaten mesti ikut adil dalam mendorong perusahaan yang beroperasi di areanya menerapkan UMP. "Kepala daerah harus mendukung, tidak hanya gubernur. Bupati-bupati itu harus paham, tidak pernah ada statment mereka, narasi itu perlu," katanya.
Soal besaran UMP 2023, SPSI Babel menyetujui karena sudah ditetapkan dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022. "Harapan kami sebetulnya di atas itu, di atas 7,15 persen naiknya, tapi pemerintah sudah memutuskan, kita mau ngomong apa," pungkasnya. (s2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221205-job-fair2.jpg)