Kabar Pangkalpinang
Resolusi 2023, Kantor Imigrasi Tingkatkan PNBP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mampu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 2022 sebesar Rp7,4 miliar.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mampu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 2022 sebesar Rp7,4 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Wibisono mengungkapkan, penerimaan PNBP tersebut disumbang oleh pendapatan pelayanan penerbitan paspor yang meningkat drastis sepanjang tahun 2022 dengan total sebanyak 11.723 orang.
Diakuinya capai tersebut seiring dengan semakin tingginya minat masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan ibadah, wisata maupun sebagai pekerja migran.
"Perolehan PNBP tahun 2022 meningkat 110 persen dari tahun 2021, dimana penyumbang PNBP terbesar memang berasal dari penerbitaan pasor yang meningkat seiring diberlakukan pelonggraan akses keluar masuk antar kota hingga luar negeri pasca Pandemi Covid-19 melanda," kata Wahyu, Rabu (28/12).
"Peningkatan penerbitan tersebut didominasi 80 persen masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umrah ke Arab Saudi dan sisanya melakukan perjalanan atau berobat," ucapnya.
Selain di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, layanan pembuatan paspor juga dibuka melalui layanan jemput bola atau Eazy Paspor, Lapor Dan, Pelayanan Paspor Simpatik guna mempermudah pelayanan masyarakat.
Dikatakan Wahyu, terkait dengan resolusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tahun 2023 pihaknya akan terus berupaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.
Sementara itu terkait dengan Pemeriksaan Keimigrasian pihaknya rutin melakukan pemantauam di tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu TPI Pangkalbalam, TPI Tanjung Gudang dan TPI Tanjung Kalian.
"Tercatat hingga 25 Desember 2022, sebanyak 5769 orang keluar masuk melalui tiga TPI yang kita lakukan pemantauan," ucap Wahyu.
Diketahui dalam pelayanan pembuatan paspor pihak Imigrasi juga membuat jalur prioritas pelayanan bagi ibu hamil, disabilitas ataupun orang tua dengan usia diatas 58 tahun untuk melakukan pelayanan paspor secara langsung. (t3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Petugas-sedang-melayani-pembuatan-paspor-di-Kantor-Imigrasi-Pangkalpinang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.