Kabar Pangkalpinang

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tidak Ada Kenaikan di Tahun 2023

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2023.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2023.

"Untuk iuran masih sama tidak ada perubahan di tahun 2023. Besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji didasarkan pada aspek keadilan dan prinsip asuransi sosial. Jadi setiap peserta BPJS Kesehatan akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimiliki," jelas Tri.

Kata Tri, regulasinya mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan terakhir Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Tri melanjutkan, skema ini sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu dan terbukti cukup efektif dan tepat sasaran.

"Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iurannya sebesar 5 persen dari upah dengan rincian, 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Pekerja," sebutnya.

Sementara, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta), upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12 juta.

Menurutnya, pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan dan tidak memberatkan peserta BPJS Kesehatan.

"Maka dari itu, berbagai variabel terus dimasukkan dalam pertimbangan agar nantinya ada angka yang tepat untuk iuran semua orang," ujarnya.

Dia menegaskan, hingga bulan Juni 2022 lalu, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5 persen dengan rincian di atas peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama.

"Kelas 1 senilai Rp150 ribu per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai Rp100 ribu per orang per bulan dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Untuk kelas 3 sendiri diberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan (angka awal adalah Rp42 ribu per orang per bulan)," paparnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved