Berita Kriminal

Dapat Upah Rp500 Ribu, Polisi Temukan 82 Paket Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan Muhamad Hakiki alias Kiki (31), pengedar narkotika jenis sabu asal Kelurahan Bukit Merapin.

Ist/Satnarkoba Polresta Pangkalpinang
PENGEDAR SABU - Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang saat mengamankan Muhamad Hakiki alias Kiki (31), pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (8/8) sekitar pukul 16.00 WIB. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan Muhamad Hakiki alias Kiki (31), pengedar narkotika jenis sabu asal Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kamis (8/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diringkus polisi saat berada di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Bukit Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, penangkapan sendiri berawal adanya informasi seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kemudian, setelah diamankan, tim langsung langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik strip bening berukuran kecil di dalam lemari kamar pelaku.

"Lalu, anggota kembali menanyakan kepada pelaku apakah ada barang bukti lain yang disimpan pelaku dan anggota kembali menemukan satu buah plastik strip bening berukuran sedang disimpan pelaku dalam lemari," jelas Raden, Jumat (9/8).

Menurutnya, saat anggota kembali melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, ditemukan 74 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik merah di samping halaman rumah pelaku.

"Dari penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 82 bungkus plastik strip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 22,29 gram," ujar Raden.

Selain itu juga, anggota berhasil mengamankan tiga buah plastik strip bening berukuran sedang, satu ball plastik strip bening berukuran kecil, satu buah kantong plastik merah, satu buah sendok, satu unit timbangan dan satu unit handphone milik pelaku.

Diakuinya, transaksi pertama dan kedua pelaku mendapatkan upah Rp500 ribu, ketiga kalinya pelaku dijanjikan mendapatkan upah Rp1 juta dan pelaku melakukan transaksi di Kelurahan Taman Bunga dan sekitarnya. "Pelaku bukan residivis dan mendapatkan barang dari Aan (DPO), perannya pelaku sebagai pengedar dan telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali," katanya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved