Berita Kriminal

Ditpolairud Polda Bangka Belitung Tangkap Kurir Pembawa 1 Kg Sabu-sabu

Tim gabungan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: suhendri
Humas Polda Babel
KURIR SABU - Tim gabungan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka mengamankan kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (7/8/2024). Kurir tersebut berinisial AS (47), asal Palembang, Sumatera Selatan. Dia diamankan bersama barang bukti 1 kilogram sabu. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim gabungan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Palembang, Sumatera Selatan. 

Kurir berinisial AS (47) bersama barang bukti 1 kilogram sabu ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan pelaku kejahatan narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram tersebut.

"Iya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan dan pria tersebut berinisial AS (47) asal Palembang," kata Jojo saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

"Peran dari pelaku sendiri sebagai kurir perantara sabu, rencananya akan dibawa ke Bangka, akan tetapi terlebih dahulu diamankan timgab Subdit Gakkum dan personel kapal patroli polisi XXVIII 2005-2008 Ditpolairud Polda Babel," ujarnya.

Kronologi 

Jojo mengungkapan, penangkapan AS berawal dari laporan terkait adanya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Pulau Bangka. 

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya AS berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Jojo mengatakan, AS melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Api-api dengan menggunakan KMP Andika Nusantara tujuan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. 

"Dari hasil penggeledahan anggota terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus teh bertulisan Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku," katanya.

Kemudian, lanjut Jojo, pelaku beserta barang bukti narkotika seberat 1 kilogram langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Babel di Pangkalpinang. 

Dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Pangkalpinang, pelaku bersama barang bukti tersebut dikawal ketat anggota Ditpolairud Polda Babel.

"Sudah berada di sel tahanan Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Babel, kemarin setelah diamankan langsung dibawa oleh anggota guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," ujar Jojo.

AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apalagi pelaku juga sebagai pengguna narkoba.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Dia (pelaku) juga pengguna," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Gultom, Kamis (8/8/2024). (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved