Berita Kriminal
Ditpolairud Polda Bangka Belitung Tangkap Kurir Pembawa 1 Kg Sabu-sabu
Tim gabungan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Palembang, Sumatera Selatan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim gabungan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Palembang, Sumatera Selatan.
Kurir berinisial AS (47) bersama barang bukti 1 kilogram sabu ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan pelaku kejahatan narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram tersebut.
"Iya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan dan pria tersebut berinisial AS (47) asal Palembang," kata Jojo saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
"Peran dari pelaku sendiri sebagai kurir perantara sabu, rencananya akan dibawa ke Bangka, akan tetapi terlebih dahulu diamankan timgab Subdit Gakkum dan personel kapal patroli polisi XXVIII 2005-2008 Ditpolairud Polda Babel," ujarnya.
Kronologi
Jojo mengungkapan, penangkapan AS berawal dari laporan terkait adanya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Pulau Bangka.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya AS berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Jojo mengatakan, AS melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Tanjung Api-api dengan menggunakan KMP Andika Nusantara tujuan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
"Dari hasil penggeledahan anggota terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus teh bertulisan Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku," katanya.
Kemudian, lanjut Jojo, pelaku beserta barang bukti narkotika seberat 1 kilogram langsung dibawa ke Mako Polairud Polda Babel di Pangkalpinang.
Dalam perjalanan dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Pangkalpinang, pelaku bersama barang bukti tersebut dikawal ketat anggota Ditpolairud Polda Babel.
"Sudah berada di sel tahanan Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Babel, kemarin setelah diamankan langsung dibawa oleh anggota guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," ujar Jojo.
AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apalagi pelaku juga sebagai pengguna narkoba.
"Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Dia (pelaku) juga pengguna," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Gultom, Kamis (8/8/2024). (v1)
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Meminjam Motor, Tim Buser Kelambit Bekuk 4 Pelaku Penggelapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.