Kabar Belitung Timur

Kejari Beltim Blender Sabu dan Pil Tramadol

Kejaksaan Negeri Belitung Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcracht, Senin (12/8).

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Kejaksaan Negeri Belitung Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcracht, Senin (12/8). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Belitung Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcracht, Senin (12/8).

Barang bukti itu di antaranya sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol, pakaian, helm hingga peralatan tambang ilegal dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (inkcracht) sebanyak 40 perkara selama tahun 2024.

"Ini juga sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Rita didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mario Samudera Siahaan dan Kasi Intel Ahmad Muzayyin seusai kegiatan.

Adapun tindak kejahatan tersebut didominasi oleh perkara peredaran narkotika, kemudian diikuti perkara pencurian, pencabulan hingga tambang timah ilegal yang dilakukan masyarakat.

Rita berkomitmen bersama dengan forkopimda akan menjaga Belitung Timur dari tindakan-tindakan kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum masyarakat.

"Terima kasih kepada unsur forkopimda yang hadir hari ini. Kami berkomitmen tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Belitung Timur," kata Rita.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung Timur Mario Samudera Siahaan menuturkan, perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini terhitung dari Januari-Agustus 2024 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.

Dia menjelaskan ada beberapa barang yang tidak dilakukan pemusnahan, seperti mesin-mesin tambang timah. Hal itu karena barang tersebut akan dimasukkan menjadi barang rampasan negara karena masih memiliki nilai ekonomis.

"Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki nilai ekonomis tidak akan dimusnahkan melainkan akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke negara," kata Mario. 

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Gowim Mahali, Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kepala BNNK Belitung, Agus Handoko, unsur Dinas Perdagangan, unsur Dinas Perhubungan dan lainnya. 

Sanksi Harus Ditinjau Ulang

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur ada enam perkara yang ditangani terkait Minerba sampai Agustus 2024. Hal itu jadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti.

Rita menjelaskan, kebanyakan mereka yang ditangkap hanya pekerja saja dengan modus operandi yang sama. Dia mengaku mereka harus ditertibkan supaya nanti tidak melakukan penambangan secara ilegal.

"Harus benar-benar ditertibkan. Terkait punishment juga harus ditinjau ulang. Apakah hukumannya harus lebih berat supaya takut atau seperti apa nanti kan," kata Rita ditemui seusai pemusnahan barang bukti di Kejari Beltim, Senin (12/8).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved