Kabar Bangka Selatan
Kawanan Maling Rumdin ASN Ditangkap
Rumah dinas ASN di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung disatroni spesialis kawanan maling.
TOBOALI, BABEL NEWS - Rumah dinas aparatur sipil negara (ASN) di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung disatroni spesialis kawanan maling.
Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari sepeda motor hingga peralatan elektronik. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah imbas peristiwa tersebut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Taufik Ikrar B mengatakan, korban berinisial DMS (44) mengetahui rumahnya diacak-acak maling, Sabtu (6/4) silam. Kala itu korban dan keluarga tengah meninggalkan rumah dinasnya guna mudik lebaran. Ketika rumah ditinggal, korban telah terlebih dahulu memastikan semua jendela hingga pintu dalam keadaan terkunci rapat. Namun setelah empat hari pulang kampung korban dikabarkan pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.
"Pada Rabu (10/4), korban mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu belakang rumahnya terbuka. Korban langsung meminta bantuan tetangganya untuk mengecek," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (13/8).
Setelah dicek kata Raja Taufik Ikrar B, tetangga korban melihat seisi rumah telah diacak-acak dan dalam kondisi berantakan. Kemudian, tetangga korban memeriksa semua pintu dan jendela. Setelah memeriksa seluruh pintu dan jendela, tetangga korban mendapati bahwa salah satu jendela sudah tidak terkunci dan dalam kondisi rusak. Padahal korban memastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum berangkat mudik.
Lalu, tetangga korban turut memeriksa barang-barang apa saja yang hilang. Diketahui, barang yang hilang berupa dua unit laptop, satu unit speaker dan satu unit sepeda motor. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp12,5 juta. Korban juga tidak melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke aparat kepolisian sesuai pulang mudik. Justru korban baru melapor ketika para pelaku telah berhasil diamankan oleh Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Jadi korban belum melaporkan kejadian tersebut setelah pulang mudik. Baru melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bangka Selatan usai mendapat kabar dari pihak kepolisian terkait pengungkapan kasus itu," jelas Raja Taufik Ikrar B.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kasus pencurian di rumah dinas itu lanjut dia, tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Pidana Umum Ipda Yanda Aditya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara diduga salah satu pelaku merupakan tersangka yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Polsek Payung dalam perkara penganiayaan.
Tersangka berinisial E alias Abas (36) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Ketika diinterogasi tersangka Abas mengakui telah melakukan pencurian di rumah dinas yang berada di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Aksi itu Abas lakukan bersama rekannya yakni I alias Dedek (29) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Sampai akhirnya pada Senin (12/8) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan keberadaan terduga pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Toboali-Sadai. Kemudian terduga pelaku berbelok ke arah Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saat itu juga petugas langsung memberhentikan kendaraan dan menangkap terduga pelaku.
"Setelah diperiksa Dedek mengaku telah melancarkan aksi pencurian di kawasan rumah dinas perkantoran tersebut beberapa waktu lalu bersama Abas. Caranya dengan mencongkel jendela rumah dinas setelah mengetahui rumah dalam kondisi kosong," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop merek Asus warna hitam, satu tas dan satu obeng. Satu kotak laptop, satu charger laptop, satu tas laptop warna coklat, satu mouse laptop dan satu unit sepeda motor merek Xeon warna hitam. Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah digelandang ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara pelaku Abas juga dikenakan pasal penganiayaan karena kasus lainnya," pungkas Raja Taufik Ikrar B. (u1)
PLN Diskon Spesial Wahana di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polisi |
![]() |
---|
Honda Babel Dukung Gaya Hidup Sehat Berkolaborasi Bersama Masyarakat Desa Jeriji |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Korban, Ibu Muda Ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Usut Tuntas Skandal Dugaan Tipikor BUMDes Fajar Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.