Berita Kriminal

Pasutri Kompak Jadi Bandar Sabu, Polres Bangka Selatan Tangkap 3 Penyalahguna Narkoba

Tiga orang diduga menjadi sindikat bandar dan kurir narkoba jenis sabu diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan.

Istimewa
Tiga orang tersangka bandar dan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Senin (19/8/2024). Mereka yakni VH alias Bujang (27), A alias Yanti (27) dan MIP (21). Ketiganya merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Tiga orang diduga menjadi sindikat bandar dan kurir narkoba jenis sabu diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan. Mereka diamankan saat hendak melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Toboali. Mirisnya satu dari tiga pelaku di antaranya merupakan seorang perempuan.

Kasat Reserse Narkoba Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, tiga pelaku itu berinisial VH alias Bujang (27), A alias Yanti (27) dan MIP (21). Semuanya merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Ketiganya juga masih memiliki ikatan kekeluargaan, utamanya suami istri antara pelaku Bujang dan Yanti. Mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir.

"Jadi untuk pelaku inisial VH alias Bujang dan A alias Yanti ini merupakan pasangan suami istri. Di mana berdasarkan keterangan sementara keduanya menikah siri," kata Defriansyah, Selasa (20/8).

Defriansyah memaparkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Di antaranya pelaku Bujang berperan sebagai bandar sabu, sementara istri dan adiknya yakni MIP bertugas sebagai kurir dan pengedar sabu. Dalam catatan kepolisian, para pelaku ini telah lama diintai dan diincar petugas kepolisian sejak beberapa bulan lalu. Namun setiap hendak ditangkap petugas, para pelaku lebih dulu menghilangkan barang bukti dan menyembunyikannya di tempat yang tidak dapat ditemukan oleh petugas kepolisian.

Ketiganya kemudian berhasil dibekuk usai aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat sekitar yang resah. Di mana di rumah kontrakan pelaku Bujang kerap kali dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari, diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Benar saja, saat dilakukan pengintaian petugas mendapatkan tiga orang diduga hendak melakukan transaksi sabu.

"Ketiganya kita tangkap pada Senin (19/8) kemarin sekira pukul 00.10 WIB di rumah kontrakan milik tersangka. Kita lakukan penggerebekan bersama ketua RT setempat," beber Defriansyah.

Ia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut barang bukti tiga paket sabu siap edar seberat 0,42 gram ditemukan dari pelaku MIP. Sabu disembunyikan dalam genggaman tangan kiri pelaku. Tidak hanya itu petugas turut menemukan uang tunai senilai Rp400 ribu dari kantong celana sebelah kanan pelaku MIP. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang telah dilakukan oleh pelaku. Tidak hanya itu dari hasil penggerebekan petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu helai aluminium foil, tiga bungkus plastik bening dan satu bal plastik bening.

Lalu, satu unit timbangan digital, satu pirek kaca, tiga sekop terbuat dari bekas sedotan minuman dan kertas, satu sikat maskara bulu mata dan satu gulungan tisu. Kemudian, satu buah wadah warna putih, satu helai celana berwarna hitam, dua unit telepon pintar warna biru dan merah serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hijau. 

Motif ketiga pelaku mengedarkan narkoba guna mencari keuntungan dari uang hasil penjualan jenis sabu. Pemesanan langsung dilakukan oleh pelaku Bujang. "Untuk pelaku Bujang ini merupakan seorang residivis kasus narkotika. Pelaku juga baru bebas pada bulan April 2024 lalu," ucapnya.

Defriansyah menambahkan, ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara," pungkas Defriansyah. (u1)

Simpan Puluhan Paket Sabu
SEORANG pengedar narkotika jenis sabu asal Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pelaku bernama Rosbandi alias Bandi (27) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Senin (19/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan masyarakat. "Pelaku saat kita amankan sedang berada di ruang tamu, anggota langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Raden Hasir, Selasa (20/8).

Pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 paket seberat 8,35 gram, satu unit timbangan, handphone dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku. "Iya, pengedar peran dari pelaku, setelah kita amankan langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dari pelaku," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved