Kabar Belitung

DKPP Upayakan Dapat Bagi Hasil Perkebunana Kelapa Sawit

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung mengupayakan penerbitan peraturan bupati yang mengatur tentang perkebunan kelapa sawit.

Editor: Rusaidah
Dok. Posbelitung.co
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung mengupayakan penerbitan peraturan bupati yang mengatur tentang perkebunan kelapa sawit.

Dalam tahapan penyusunan rancangan peraturan bupati (raperbup) tersebut, juga tengah dilakukan penyusunan rencana aksi daerah (RAD) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

RAD ini dilakukan agar Kabupaten Belitung mendapatkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit pada 2025 mendatang. 

"Tahapannya nanti begitu selesai perumusan rencana aksi daerah, akan dilakukan uji publik, lalu mengejar raperbup. Hasilnya nanti akan dilaporkan ke Kemendagri. Kami usahakan September selesai," kata Kabid Perkebunan DKPP Kabupaten Belitung Eflin, Rabu (28/8). 

Dia menjelaskan, Kabupaten Belitung mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi satu di antara Program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 2023 lalu. 

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, DBH 2023 yang didapatkan Kabupaten Belitung yakni senilai Rp7,6 miliar. 

Porsi dana tersebut 80 persennya untuk infrastruktur yang dikelola oleh Dinas PUPR. Lalu 20 persen untuk kegiatan lainnya yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup. 

Eflin menambahkan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memang memiliki program penyaluran dana seperti DBH, peremajaan sawit rakyat (PSR), beasiswa dan bantuan sarana prasarana. 

Bantuan sarpras dari BPD PKS, lanjutnya, memiliki target yang harus dilaksanakan di antaranya target ekstensifikasi dan intensifikasi. Kegiatan program sarpras ini pun terus dikerjakan dan telah disosialisasikan kepada petani. 

Lalu program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebelumnya sudah diusulkan Koperasi Sumber Rejeki yang memiliki luasan sawit 60 hektare (Ha). Namun dana bantuan ini belum didapatkan oleh koperasi meskipun sejumlah syarat dan tahapan telah dilakukan. 

"Kami sudah mengajukan koperasi ini, sesuai kewenangan kabupaten mengajukan ke provinsi karena koperasi ini yang memenuhi persyaratan. Namun memang belum lolos," tuturnya. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved