Berita Kriminal

Terdakwa TPPO di Belitung Timur Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arsunanti (47) dengan hukuman 10 tahun penjara

Editor: suhendri
Ist/Kejari Beltim
SIDANG - Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Belitung Timur. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arsunanti (47) dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (27/8/2024).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Ahmad Muzayyin

Arsunanti, warga Manggar, Belitung Timur, merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah tiga anak di bawah umur asal Jawa Barat.  

“Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Beltim dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar dia dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ahmad, Rabu (28/8/2024).

Ahmad mengungkapkan, kasus dugaan TPPO tersebut bermula saat terdakwa bersama temannya, MABS, menawari pekerjaan untuk korban melalui orang tuanya, pada 19 Maret 2024.

Orang tua korban diiming-imingi oleh terdakwa bahwa anaknya akan digaji Rp6 juta per bulan dan akan ditanggung biaya transportasi serta akomodasi selama di Belitung Timur.

"Terdakwa juga menjanjikan bahwa korban bisa pulang setelah tiga bulan kerja di kafe miliknya di Mirang. Terdakwa dan korban tidak ada hubungan apa pun dan mereka mencari pekerja ini lewat media sosial," ujar Ahmad.

Dia menyebutkan, teman terdakwa Arsunanti saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaannya akan terus diselidiki untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus TPPO tersebut.

"Mereka telah merekrut, menampung dengan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan dari penyelidikan Polres Beltim," kata Ahmad.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus berkomitmen memberantas kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Belitung Timur(s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved