Berita Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Bangka Barat

Aparat Kepolisian Sektor Jebus berhasil menangkap Herman (24), tersangka pembuhunan Didon (20), Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB

Editor: suhendri
Dok. Polsek Jebus
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Aparat Polsek Jebus berhasil menangkap Herman (keempat dari kanan), tersangka pembunuhan Didon, Minggu (1/9/2024). Inset: Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. 

PARITTIGA, BABEL NEWS - Aparat Kepolisian Sektor Jebus berhasil menangkap Herman (24), tersangka pembuhunan Didon (20), Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (1/9/2024) pagi.    

Herman dan Didon sama-sama perantau asal Sumatera Selatan. Keduanya sama-sama bekerja sebagai penambang pasir timah di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga

Pembunuhan yang dilakukan Herman dan Didon diduga dipicu dendam pribadi dan permasalahan asmara.

"Pembunuhan masalah dendam pribadi asmara,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus Ipda Eko kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Kalau detailnya berawal kita dapat laporan dari rumah sakit bahwa ada korban di rumah sakit, penusukan,” ujarnya.                    

“Kita bergerak ke sana, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sakit. Pelaku ada di rumah saudaranya di daerah Kaolin, kita gerak ke sana cek ke sana, kita temukan, amankan bawa ke polsek," tutur Eko.

Ia menyebutkan, penyebab kematian korban karena luka tusukan pisau di bagian punggung sebelah kanan sebanyak tiga kali. Hal itu berdasarkan hasil visum awal. 

“Kita belum tahu detailnya, tetapi ditusuk sebanyak tiga kali di tempat yang sama," kata Eko.  
Lebih lanjut, dia mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 sub 351 ayat 3 berdasarkan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Keributan

Menurut keterangan rekan korban, keributan antara korban dan tersangka sudah terjadi sejak Sabtu (31/8) di ponton tambang inkonvensional tempat mereka bekerja. 

"Sepertinya (keributan) berlanjut lagi pagi keesokan harinya di depan sebuah warung makan di Desa Bakit," ujar AN, rekan korban, kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Ia menambahkan, permasalahan antara korban dan tersangka diduga berlatar belakang asmara. 

Keduanya diduga terlibat cinta segitiga, sama-sama memiliki hubungan dengan satu wanita yang sama. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved