Kabar Pangkalpinang
UMKM Sadar Pentingnya Legalitas Usaha
Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) Babel mencatat bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bangka Belitung secara masif terus bertumbuh setiap tahun.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bangka Belitung secara masif terus bertumbuh setiap tahun.
Tercatat hingga Desember 2023, total UMKM di Bangka Belitung sebanyak 200.132 usaha. Sebaran pelaku usaha ini tersebar di berbagai sektor seperti makanan, minuman, kerajinan, industri dan lainnya baik skala mikro, kecil, menengah dan besar.
"Berdasarkan data pertumbuhan UMKM ini terkait data pastinya setiap tahun terjadi kenaikan, terutama di skala usaha mikro pada tahun 2023 sebanyak 187.271 yang sebagian besar di sektor industri pengolahan. Sedangkan skala usaha menengah dan besar pertumbuhannya tidak sesignifikan usaha mikro dan kecil," ungkap Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuniar kepada Bangka Pos Group, Kamis (25/4) lalu.
Kata dia, berdasarkan data jumlah pelaku UMKM di Bangka Belitung tersebar merata dengan data pelaku usaha terbanyak ada di wilayah Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka, Pangkalpinang, Bangka Tengah, Belitung dan Belitung Timur.
Yuniar menilai, kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produk usaha memiliki legalitas usaha seperti nomor induk usaha (NIB), PIRt, sertifikat halal dan lainnya sudah terjadi peningkatan.
"Alhamdulillah kesadaran UMKM semakin meningkat untuk mendaftarkan produk usahanya. Terutama untuk NIB karena memang ini menjadi syarat utama apabila mereka ingin melakukan pinjaman dan lainnya dalam mengembangkan usaha. Sama halnya dengan sertifikat halal, seiring dengan adanya peraturan terbaru, saat ini pemerintah juga menggenjot UMKM memiliki sertifikat halal," ujarnya.
Ia mengajak para pelaku UMKM di Bangka Belitung untuk segera bisa melengkapi legalitas usaha guna meningkatkan kualitas usaha agar bisa semakin dikenal lebih luas.
"Kita terus dorong mereka (pelaku usaha) untuk memiliki legalitas usaha sehingga kedepannya apabila ada event atau kegiatan nasional produk mereka juga bisa dipasarkan lebih luas," tuturnya.
Sementara itu Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kota Pangkalpinang melihat kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftar legalitas usaha meningkat.
Kepala Diskopdag dan UMKM Pangkalpinang Andika Saputra mencatat saat ini total tercatat sebanyak 18.387 pelaku usaha di Pangkalpinang yang telah memikiki nomor induk berusaha (NIB) dari total ada sebanyak 27 ribu pelaku UMKM.
"Kesadaran UMKM mendaftarkan legalitas usaha mulai tinggi, khususnya NIB dan kita terus berupaya mendorong agar pelaku usaha bisa naik kelas dan memasarkan produk usaha skala luas dengan adanya legalitas usaha," ucap Andika, Senin (18/8).
Kata Andika, pemerintah telah melakukan berbagai program mendukung pelaku usaha agar naik kelas mulai dari pendampingan usaha, pembuatan legalitas usaha hingga program promosi yang saat ini digencarkan.
Menurutnya, keberadaan UMKM merupakan barometer perekonomian. Untuk itu pihaknya juga turut aktif dalam mendukung pelaku usaha.
"Kami berupaya melakukan program promosi secara gratis di media sosial ini mengingat memang promosi ini penting dan terbukti dari 30 usaha yang sudah difasilitasi follower UMKM ini bertambah, sampai komunikasi lanjutan dan market promosi lebih luas. Mudah-mudahan setelah ini ada program atau kegiatan promosi ini akan dicanangkan dan akan diteruskan di 2025 dalam bentuk apapun," tuturnya.
Andika mengajak pelaku usaha ini bisa aktif, mandiri dan mampu bersaing di skala lokal ataupun nasional.
"Kami di Diskop berusaha semaksimal mungkin mengembangkan UMKM ini lebih mandiri dan bersaing di tata kelola urusan usaha, tentunya dengan berbagai upaya yang kita gencarkan," ucapnya. (t3)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.