Berita Bangka Tengah
2024, Target Pajak dan Retribusi Bangka Tengah Capai 51,01 Persen
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Tengah optimistis pendapatan pajak dan retribusi tahun 2024 akan mencapai target.
KOBA, BABEL NEWS - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Tengah optimistis pendapatan pajak dan retribusi tahun 2024 akan mencapai target.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia atau akrab disapa Sisil, Rabu (4/9).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mempunyai target pencapaian pajak senilai Rp73,9 miliar dan pencapaian retribusi senilai Rp48,7 miliar di tahun 2024 ini. Tercatat per Agustus tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memperoleh pajak 51,01 persen dari total target yang hendak dicapai.
Pencapaian pajak 51,01 persen tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah direncanakan sejak tahun 2023. "Kalau dilihat dari penambahan investasi dan potensi tentu kita optimistis akan melebihi target. Jadi tunggu sampai akhir Desember untuk data lengkapnya," kata Sisil.
Ia menjelaskan, sumber pendapatan pajak dan retribusi daerah sampai saat ini masih menggunakan ketentuan UU HKPD dan Perda nomor 5 tahun 2023, atau belum ada perubahan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah setidaknya menarik 11 jenis pajak. Seperti hotel, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta 3 jenis retribusi daerah seperti sektor umum, jasa usaha dan tertentu.
Pihaknya juga mengajak semua lapisan masyarakat agar menaati peraturan perpajakan dan retribusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (w6)
Dosen UBB Gelar Pengabdian Masyarakat, Remaja Desa Terak Dapat Edukasi Keuangan |
![]() |
---|
DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah |
![]() |
---|
Rayakan HUT Ke-16, FPPI Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial di Pulau Nangka |
![]() |
---|
407 Peserta Siap Berlaga di Karate Bangka Tengah Open 2025 |
![]() |
---|
Bangka Tengah Perkuat Pencegahan Korupsi Tingkat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.