Kabar Pangkalpinang

Pengedar Simpan Sabu di Selipan Kursi

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Humas Polresta Pangkalpinang
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

Kedua pengedar sabu tersebut yaitu Toni alias Nobo (34) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan Deky Riyandi alias Kucing (32) berprofesi sebagai karyawan swasta.

Penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu dan anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Berdasarkan informasi yang diterima, anggota mengetahui keberadaan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir menyebut, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Toni alias Nobo di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Kamis (5/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Awalnya anggota menangkap pelaku Toni alias Nobo, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket seberat 7,14 gram di samping rumah pelaku," terang Raden, Jumat (6/9).

Kemudian, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yang bernama Deky Riyandi alias Kucing hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

"Anggota tidak hanya menangkap pelaku Toni alias Nobo saja, tapi berhasil amankan pelaku lain yaitu Deky Riyandi alias Kucing dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,88 gram di selipan kursi ruang tamu," ujarnya.

"Pelaku Deky Riyandi alias Kucing diamankan di rumahnya Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah karena saat diamankan pelaku berada di rumahnya," kata Raden.

Lebih lanjut perwira berpangkat balok tiga ini pun, menegaskan kedua pelaku setelah diamankan anggota Satresnarkoba langsung digiring ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku.

"Peran keduanya sebagai pengedar, kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," tegasnya.

Bahkan Raden mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Kota Pangkalpinang dan sekitarnya agar tidak mengenal ataupun mengedarkan narkotika jenis apapun karena dapat membahayakan diri sendiri hingga orang lain.

Maka dari itu, Polresta Pangkalpinang terus berupaya dan berusaha memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Kami terus berantas dan perangi peredaran narkoba, jangan sampai merajalela khususnya di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya, kami minta masyarakat bersama-sama mencegah dan memerangi peredaran narkoba," tegas Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved