Kabar Pangkalpinang
Pengajar Ekskul Cabuli Anak di Bawah Umur
Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang asisten guru di Kota Pangkalpinang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang asisten guru di Kota Pangkalpinang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi telah menetapkan OAP (21) sebagai tersangka, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan terkait adanya penetapan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai asisten guru di salah satu sekolah negeri di Kota Pangkalpinang, Rabu (11/9).
"Tersangka sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata Riza.
Diterangkan Riza, tersangka diamankan saat berada di jalan dan langsung diamankan hingga digiring ke Mako Polresta Pangkalpinang oleh Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tersangka diamankan di jalan, sudah masuk ke dalam proses penyidikan dan kami juga masih terus mendalami lagi berapa banyak saksi yang membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang," terangnya.
"Sampai saat ini sudah ada enam orang korban yang lapor, kita juga masih terus menunggu saksi-saksi lain yang lapor karena tersangka ini mengaku sejak tahun 2022 lalu melakukannya tapi yang lapor ke kami dari bulan Februari 2024," ungkap Riza.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka pun akan terus berlanjut dan Polresta Pangkalpinang akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus yang dilakukan tersangka.
"Yang jelas sudah kita tangani dan sudah masuk proses penyidikan, jadi tinggal proses pemberkasan saja dan kita lakukan koordinasi dengan Kejaksaan," tegasnya.
Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
Sudah Dipecat
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang Erwandi mengatakan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di luar sekolah dan tersangka sebagai pengajar ekstrakurikuler (ekskul).
"Kejadiannya di luar sekolah dan tidak terjadi di jam-jam sekolah karena tersangka merupakan guru pembantu atau mengajar ekskul di sekolah itu," kata Erwandi, Rabu (11/9).
Dirinya pun menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk segera memecat tersangka setelah adanya laporan orang tua siswa terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Sudah langsung dipecat kemarin, kami juga sudah berkoordinasi dengan sekolah dan Polresta Pangkalpinang dan tersangka pun sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
"Sebelumnya juga, kami telah menelusuri apakah tersangka juga melakukan di sekolah lain, tapi Alhamdulillah hanya di satu sekolah saja dan kami masih terus menelusuri siapa saja korban dari tersangka," tegas Erwandi.
Ia pun meminta kerja sama semua pihak, terutama orang tua agar tetap menjaga anak-anaknya dan kejadian seperti ini akan menjadi evaluasi bagi Dindikbud Pangkalpinang aga terus mengawasi setiap sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.