Kabar Pangkalpinang

UMKM dan Koperasi Cerdas Hukum, Ikuti Edukasi Penyuluhan Hukum

Puluhan pelaku usaha baik itu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengelola koperasi di Bangka Belitung mengikuti penyuluhan hukum.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Kegiatan penyuluhan hukum usaha mikro dan kecil cerdas hukum bagi usaha mikro dan kecil (LBH - UMK) yang digelar di Hotel Safran Pangkalpinang, Kamis (12/9). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Puluhan pelaku usaha baik itu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengelola koperasi di Bangka Belitung mengikuti penyuluhan hukum usaha mikro dan kecil cerdas hukum bagi usaha mikro dan kecil (LBH - UMK) yang digelar di Hotel Safran Pangkalpinang, Kamis (12/9).

Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UMKM ini menghadirkan berbagai narasumber berkompeten yang bertujuan memajukan UMKM melalui pemahaman hukum yang lebih baik.

"Tujuan kegiatan ini digelar dalam rangka membangun atau memberikan pemahaman serta pendampingan hukum bagi para pengurus koperasi dan pelaku UMKM atau pelaku usaha," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani.

Diketahui, UMKM memiliki peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional. Kontribusi UMKM dalam penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat sangat signifikan. 

Pada kesempatan ini pelaku usaha diberi pemahaman mengenai hak dan kewajiban, peraturan perundang-undangan serta cara penyelesaian sengketa hukum yang diharapkan dapat membantu dalam mengelola usaha dengan lebih baik dan melindungi mereka dari potensi masalah hukum di masa depan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan. Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi semua pihak. Semoga kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan UMKM," ucapnya.

Riza berharap, dengan adanya kegiatan ini para pengelola koperasi dan pelaku UMKM memahami bahwa ada perlindungan hukum yang diberikan pemerintah dalam kegiatan yang menyangkut kegiatan usaha koperasi dan UMKM, sehingga dalam berusaha koperasi dan UMKM mempunyai penjaminan hukum sesuai yang diamanatkan PP Nomor 7 Tahun 2021. 

Melindungi Produk Usaha 

Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UMKM mendapat sambutan yang sangat positif dari pelaku usaha baik itu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ataupun pengelola koperasi

Satu di antara pelaku UMKM, Anwar yang merupakan Pemilik Usaha Terasi AB mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif yang telah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.

Menurut Anwar, kegiatan penyuluhan hukum ini telah memberikan ilmu dan dampak bagi pelaku UMKM untuk melindungi produk usaha. 

"Melalui kegiatan ini, kami sebagai pelaku UMKM menjadi lebih melek hukum sejak dini. Selain itu, kami juga mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum terkait berbagai masalah yang mungkin kami hadapi dalam usaha kami," ujarnya.

Diakuinya, sejauh ini peran pemerintah sangat memfasilitasi UMKM, mulai dair proses pendaftaran produk dan perizinan yang sebelumnya mungkin terasa rumit, kini menjadi jauh lebih mudah dan cepat dengan berbagai bimbingan yang diberikan. 

"Kalau untuk proses, seperti pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal ini peran pemerintah sangat membantu. Apalagi kegiatan ini bisa dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan hukum bagi kita pelaku UMKM," tuturnya.

Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM, tetapi juga mempercepat proses administratif yang mereka hadapi. Inisiatif seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor UMKM di masa depan. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved