Berita Kriminal

Pemuda Nekat Mencuri Demi Beli Sabu

Seorang pemuda, Muhamad Ilham alias MI (26) hanya bisa tertunduk usai diamankan Tim Opsnal 3 Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Istimewa/ Jatanras Polda Babel
Tersangka Muhamad Ilham alias MI (26) beserta barang bukti, setelah diamankan tim opsnal tiga Jatanras Polda Babel. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang pemuda, Muhamad Ilham alias MI (26) hanya bisa tertunduk usai diamankan Tim Opsnal 3 Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (14/9). Tersangka diamankan karena telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka curat ini setelah korbannya melaporkan kejadian pencurian ini pada Senin (16/9). "Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian, tersangka kita amankan di rumah kontrakannya dan dia mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban beserta uang tunai Rp1 juta," kata Jojo Sutarjo.

Diketahui, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang. "Saat diamankan anggota, tersangka tidak ada perlawanan, selanjutnya tersangka dilakukan interogasi dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang," ujarnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mencari rumah atau target yang akan dicuri oleh tersangka. Tersangka sendiri berjalan kaki, sekitar pukul 04.00 WIB melihat sebuah kontrakan dalam kondisi pintu sedikit terbuka dan tersangka pun langsung mendorong pintu depan secara pelan-pelan hingga masuk ke kamar korban.

"Dia (tersangka) setelah berhasil masuk ke kontrakan korban dan masuk kamar, langsung mengambil handphone dan dompet milik korban karena saat itu korban tertidur pulas dan tidak sadar ada tersangka masuk," jelas Jojo Sutarjo.

Selanjutnya, tersangka langsung meninggalkan kontrakan korban dan uang hasil curian digunakan untuk main judi online hingga membeli narkotika jenis sabu oleh tersangka. "Handphone milik korban dijual pelaku seharga Rp100 ribu, sedangkan uang tunai yang diambil dalam dompet korban digunakan tersangka untuk membeli sabu dan main judi online," ujarnya.

Jojo Sutarjo menegaskan, tersangka setelah diamankan dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. "Sudah kita serahkan ke Polresta Pangkalpinang, agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved